Health / Konsultasi
Senin, 11 Mei 2026 | 12:19 WIB
Ilustrasi campak. (Freepik)
Baca 10 detik
  • BPOM mencatat 10 kematian akibat campak di Indonesia selama 2026 yang menyerang anak-anak hingga kelompok usia dewasa.
  • Cakupan imunisasi nasional tahun 2024 belum mencapai target 95 persen sehingga kekebalan kelompok belum terbentuk secara optimal.
  • BPOM memberikan izin edar vaksin MMR guna memperkuat perlindungan masyarakat serta menekan rantai penularan penyakit menular tersebut.

Suara.com - Kasus campak di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah tingginya angka penularan dan kematian mendorong otoritas kesehatan memperkuat upaya vaksinasi dan kolaborasi lintas sektor. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat terdapat 10 kematian terkait campak secara nasional sepanjang 2026.

Dalam siaran pers BPOM, sekitar 8 persen kasus campak tercatat terjadi pada kelompok usia dewasa di atas 18 tahun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap campak tidak hanya penting bagi anak-anak, tetapi juga kelompok dewasa yang memiliki risiko tinggi terpapar virus.

Campak merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh measles virus (MeV) dengan tingkat penularan sangat tinggi. Penyakit ini dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius, mulai dari pneumonia, ensefalitis atau peradangan otak, hingga subacute sclerosing panencephalitis (SSPE), gangguan neurologis jangka panjang yang berpotensi fatal.

ilustrasi penyakit campak pada anak (freepik.com/freepik)

Pemerintah menilai cakupan imunisasi masih menjadi tantangan utama dalam pengendalian campak. Kementerian Kesehatan mencatat cakupan imunisasi campak-rubela (MR) pada 2024 baru mencapai 92 persen untuk dosis pertama dan 82,3 persen untuk dosis kedua. Angka tersebut masih berada di bawah ambang minimal 95 persen yang dibutuhkan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

BPOM menegaskan pentingnya menjaga cakupan vaksinasi tinggi di semua kelompok usia agar rantai penularan dapat ditekan. Selain anak-anak, kelompok dewasa dengan risiko tinggi seperti tenaga kesehatan, pelaku perjalanan internasional, dan individu yang memiliki kontak erat dengan pasien imunokompromais juga dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan terkait vaksinasi lanjutan.

Di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap campak, BPOM baru-baru ini memberikan izin edar untuk vaksin MMR yang melindungi dari campak, gondongan, dan rubela. Persetujuan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap penyakit menular.

Country Medical Director Calvin Kwan mengatakan pencegahan penyakit menular membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk industri kesehatan, pemerintah, dan masyarakat.

“Di GSK, kami meyakini bahwa pencegahan adalah tanggung jawab bersama dan setiap individu yang terlindungi merupakan langkah menuju masyarakat yang lebih kuat dan sehat,” ujar Calvin.

Baca Juga: Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak

Sementara itu, Director of Market Access and CGA Reswita Dery Gisriani mengapresiasi langkah BPOM dalam mempercepat proses persetujuan vaksin di tengah meningkatnya kasus campak. Menurutnya, respons cepat regulator penting untuk memperkuat ketahanan kesehatan nasional dan melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Secara global, World Health Organization merekomendasikan pemberian dosis pertama vaksin campak pada usia sekitar sembilan bulan di wilayah berisiko tinggi, diikuti dosis kedua pada usia 15 hingga 18 bulan untuk memastikan perlindungan optimal.

Otoritas kesehatan menilai keberhasilan pengendalian campak tidak hanya bergantung pada ketersediaan vaksin, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk melengkapi imunisasi sesuai jadwal guna mencegah penyebaran penyakit yang masih menjadi ancaman kesehatan global tersebut.

Load More