Suara.com - Keberadaan mobil ambulans sangat dibutuhkan karena menyangkut keselamatan seseorang. Namun, jika Anda ingin menggunakan layanan antar jemput mobil ambulans tak bisa sembarangan. Simak aturan dan persyaratan layanan ambulans di bawah ini.
Layanan mobil ambulans memiliki standar operasional prosedur yang harus ditaati oleh para pasien.
Selain itu, layanan ambulans hanya akan dijamin apabila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS atau pada beberapa kasus gawat darurat bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS untuk tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Agar tak salah ketika ingin menggunakan layanan mobil ambulans, berikut persyaratan dan aturan layanan ambulans yang harus dipenuhi.
1. Aturan Layanan Ambulans
Menurut pedoman BPJS mengenai Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, beberapa layanan yang tidak sesuai dengan aturan BPJS terkait rujukan fasilitas kesehatan maka tidak akan dijamin termasuk di antaranya:
- Jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain)
- Mengantar pasien ke selain faskes
- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes)
- Ambulans / mobil jenazah
Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (PMK Jaminan Kesehatan) Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.
Baca Juga: Fakta-Fakta Ambulans Viral Bawa Seserahan Lamaran di Palembang
2. Persyaratan Administrasi Penyelenggaraan Layanan Ambulans
Dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta melalui situs resminya pelayanan.jakarta.go.id, disebutkan bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat ingin membuat layanan ambulans ialah:
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Identitas Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Warga Negara Asing (WNA): Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Visa, Paspor.
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Jika perorangan melampirkan NPWP, jika badan hukum melampirkan akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, NPWP Badan Hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern
-
Dari Kegelapan Menuju Cahaya: Bagaimana Operasi Katarak Gratis Mengubah Hidup Pasien
-
Jangan Sepelekan, Mulut Terbuka Saat Tidur pada Anak Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius!
-
Obat Sakit Gigi Pakai Getah Daun Jarak, Mitos atau Fakta?
-
Pilih Buah Lokal: Cara Asik Tanamkan Kebiasaan Makan Sehat untuk Anak Sejak Dini