Suara.com - Hasil tes negatif rapid Antigen dan polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 jadi dokumen penting yang digunakan sebagai persyaratan melakukan berbagai perjalanan keluar kota Indonesia, saat pandemi Covid-19.
Tingginya minat dan kebutuhan di masyarakat ini akhirnya dimanfaatkan mahasiswa berinisial MFA untuk membuat surat hasil tes PCR palsu. Pihak kampus tempat MFA bernaung Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) mengakui jika mahasiswanya tersebut tidak berhak untuk membuat hasil tes PCR tersebut.
"MFA sebagai mahasiswa tidak mempunyai hal dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis, seperti resep, hasil lab, dan lain-lain," tulis keterangan resmi Ukrida yang ditandatangani pihak rektor Dr.dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK (K) yang diterima suara.com, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu jika merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Uji Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) SARS CoV 2, maka yang bisa memeriksa dan mengeluarkan hasil tes PCR adalah semua laboratorium milik pemerintah, BUMN, TNI/POLRI, swasta, virologi, kementerian, lembaga, hingga lembaga riset yang diperbolehkan melakukan pemeriksaan RT PCR SARS CoV 2.
Penerbitan hasil tes PCR bukanlah perseorangan, sekaligus harus memiliki laboratorium dengan fasilitas Biosafety dan Biosecurity serta Good Laboratory Practice (GLP), dengan standar laboratorium BSL 2 seperti standar yang sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Sehingga pembuatan hasil tes PCR palsu yang disangkakan pada MFA menyalahi aturan, karena ada sederet syarat ketat di atas harus terpenuhi pihak dan lembaga yang boleh menerbitkan hasil tes PCR.
Kini pihak Ukrida mengaku sudah menjatuhi sanksi berupa skorsing kepada MFA sampai dikelarkannya putusan hakim di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena saat ini kasus masih bergulir.
"Pada saat rilis ini dikeluarkan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan yang telah dikeluarkan aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberikan sanksi semantara yaitu skorsing kepada MFA," jelas pihak Ukrida.
"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus MFA hingag memiliki keputusan hukum yang tetap. Setalah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," tutup pihak ukrida.
Baca Juga: Jual Surat Swab Palsu, MFA Terancam Dipecat dari Kampus Ukrida
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Bukan Sekadar Kenyang, Ahli Gizi Ingatkan Pentingnya Nutrisi Seimbang untuk Menjaga Kualitas Hidup
-
Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian