Suara.com - Hasil tes negatif rapid Antigen dan polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 jadi dokumen penting yang digunakan sebagai persyaratan melakukan berbagai perjalanan keluar kota Indonesia, saat pandemi Covid-19.
Tingginya minat dan kebutuhan di masyarakat ini akhirnya dimanfaatkan mahasiswa berinisial MFA untuk membuat surat hasil tes PCR palsu. Pihak kampus tempat MFA bernaung Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) mengakui jika mahasiswanya tersebut tidak berhak untuk membuat hasil tes PCR tersebut.
"MFA sebagai mahasiswa tidak mempunyai hal dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis, seperti resep, hasil lab, dan lain-lain," tulis keterangan resmi Ukrida yang ditandatangani pihak rektor Dr.dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK (K) yang diterima suara.com, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu jika merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Uji Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) SARS CoV 2, maka yang bisa memeriksa dan mengeluarkan hasil tes PCR adalah semua laboratorium milik pemerintah, BUMN, TNI/POLRI, swasta, virologi, kementerian, lembaga, hingga lembaga riset yang diperbolehkan melakukan pemeriksaan RT PCR SARS CoV 2.
Penerbitan hasil tes PCR bukanlah perseorangan, sekaligus harus memiliki laboratorium dengan fasilitas Biosafety dan Biosecurity serta Good Laboratory Practice (GLP), dengan standar laboratorium BSL 2 seperti standar yang sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Sehingga pembuatan hasil tes PCR palsu yang disangkakan pada MFA menyalahi aturan, karena ada sederet syarat ketat di atas harus terpenuhi pihak dan lembaga yang boleh menerbitkan hasil tes PCR.
Kini pihak Ukrida mengaku sudah menjatuhi sanksi berupa skorsing kepada MFA sampai dikelarkannya putusan hakim di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena saat ini kasus masih bergulir.
"Pada saat rilis ini dikeluarkan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan yang telah dikeluarkan aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberikan sanksi semantara yaitu skorsing kepada MFA," jelas pihak Ukrida.
"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus MFA hingag memiliki keputusan hukum yang tetap. Setalah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," tutup pihak ukrida.
Baca Juga: Jual Surat Swab Palsu, MFA Terancam Dipecat dari Kampus Ukrida
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya