Suara.com - Pemerintah Indonesia sudah memulai vaksinasi Covid-19 pada hari ini, Rabu (13/1/2021). Pemerintah juga telah menetapkan kelompok pertama yang akan menerima vaksinasi Covid-19.
Dalam hal ini, kelompok yang berisiko tinggi terpapar virus corona Covid-19 akan menjadi prioritas utama, seperti tenaga kesehatan.
Tetapi, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) sudah menyusun kriteria orang bisa dan tidak bisa mendapatkan vaksin. PAPDI menjelaskan rekomendasi ini khusus vaksin Covid-19 jenis Sinovac, China.
Salah satu kelompok yang disarankan PAPDI tidak mendapatkan vaksin Sinovac adalah orang yang menderita penyakit, seperti diabetes melitus, HIV, penyakit jantung jantung hingga hipertensi.
Meski begitu, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menjelaskan bukan berarti orang yang memiliki penyakit bawaan seperti yang disebutkan dalam daftar tidak boleh menerima vaksin.
Kecuali, bagi orang yang memiliki gangguan fungsi imun. Mereka yang memiliki masalah kesehatan gangguan imunitas memang tidak disarankan menerima vaksin.
Tetapi, orang yang memiliki tekanan darah tinggi, diabetes atau jantung yang masih terkontrol dengan baik diperkenankan untuk mendapat suntik vaksin Covid-19.
"Kalau yang disebutkan tadi itu (hipertensi, diabetes, jantung) terkontrol ya enggak apa-apa. Kalau dia minum obat hipertensi teratur dan terkontrol enggak apa-apa. Kalau diabetesnya terkontrol juga enggak apa-apa," jelas Pandu Riono ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp, Rabu (13/1/2020).
Pandu Riono menegaskan bahwa syarat utama seseorang bisa menerima vaksin adalah sehat. Sehingga orang yang sedang sakit tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin.
Baca Juga: Suntik Vaksin ke Presiden Jokowi, Tangan Dokter Abdul Muthalib Gemetaran
"Nanti kan ada dokternya di sana, terus akan ditanya lagi sakit apa, sudah berapa lama sakitnya, minum obat aja. Terus nanti akan dicek, misal tekanan darahnya bagus yasudah nggak apa-apa," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa nantinya orang yang hendak mendapatkan suntikan vaksin akan melalui pemeriksaan dokter untuk dicek kondisi kesehatan, riwayat penyakit hingga pengobatannya.
Jika kondisinya baik-baik saja, maka orang tersebut dipersilahkan suntik vaksin Covid-19. Selain itu, seseorang juga bisa membawa surat keterangan dari dokter pribadinya bahwa telah minum obat secara teratur dan terkontrol.
"Nggaak ada larangan kok, yang tidak boleh itu hanya dalam kondisi tidak terkendali," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien