Suara.com - Pemerintah Indonesia sudah memulai vaksinasi Covid-19 pada hari ini, Rabu (13/1/2021). Pemerintah juga telah menetapkan kelompok pertama yang akan menerima vaksinasi Covid-19.
Dalam hal ini, kelompok yang berisiko tinggi terpapar virus corona Covid-19 akan menjadi prioritas utama, seperti tenaga kesehatan.
Tetapi, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) sudah menyusun kriteria orang bisa dan tidak bisa mendapatkan vaksin. PAPDI menjelaskan rekomendasi ini khusus vaksin Covid-19 jenis Sinovac, China.
Salah satu kelompok yang disarankan PAPDI tidak mendapatkan vaksin Sinovac adalah orang yang menderita penyakit, seperti diabetes melitus, HIV, penyakit jantung jantung hingga hipertensi.
Meski begitu, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menjelaskan bukan berarti orang yang memiliki penyakit bawaan seperti yang disebutkan dalam daftar tidak boleh menerima vaksin.
Kecuali, bagi orang yang memiliki gangguan fungsi imun. Mereka yang memiliki masalah kesehatan gangguan imunitas memang tidak disarankan menerima vaksin.
Tetapi, orang yang memiliki tekanan darah tinggi, diabetes atau jantung yang masih terkontrol dengan baik diperkenankan untuk mendapat suntik vaksin Covid-19.
"Kalau yang disebutkan tadi itu (hipertensi, diabetes, jantung) terkontrol ya enggak apa-apa. Kalau dia minum obat hipertensi teratur dan terkontrol enggak apa-apa. Kalau diabetesnya terkontrol juga enggak apa-apa," jelas Pandu Riono ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp, Rabu (13/1/2020).
Pandu Riono menegaskan bahwa syarat utama seseorang bisa menerima vaksin adalah sehat. Sehingga orang yang sedang sakit tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin.
Baca Juga: Suntik Vaksin ke Presiden Jokowi, Tangan Dokter Abdul Muthalib Gemetaran
"Nanti kan ada dokternya di sana, terus akan ditanya lagi sakit apa, sudah berapa lama sakitnya, minum obat aja. Terus nanti akan dicek, misal tekanan darahnya bagus yasudah nggak apa-apa," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa nantinya orang yang hendak mendapatkan suntikan vaksin akan melalui pemeriksaan dokter untuk dicek kondisi kesehatan, riwayat penyakit hingga pengobatannya.
Jika kondisinya baik-baik saja, maka orang tersebut dipersilahkan suntik vaksin Covid-19. Selain itu, seseorang juga bisa membawa surat keterangan dari dokter pribadinya bahwa telah minum obat secara teratur dan terkontrol.
"Nggaak ada larangan kok, yang tidak boleh itu hanya dalam kondisi tidak terkendali," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025