Suara.com - Tepat satu tahun yang lalu, 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus Covid-19 pertama yang dikonfirmasi pemerintah. Hal ini tentu menimbulkan kepanikan warga, termasuk kepanikan dalam berbelanja khususnya belanja masker.
Masker medis mencuri perhatian penuh selama awal pandemi karena isu kelangkaan. Kondisi ini yang membuat harga masker melambung dan ketersediannya terbatas. Mengulas setahun konfirmasi Covid-19 pertama di Indonesia, berikut kilas balik persoalan masker selama pandemi, antara lain:
1. Harga Masker Fantastis
Pada awal pandemi, harga masker terus mengalami lonjakan, bahkan mencapai harga yang tak masuk akal. Pada 5 Maret, bahkan ada yang menjual masker dengan harga Rp 31 juta per kotaknya.
Masker dengan merek Sensi tersebut dijual melalui toko online Shopee bernama filter.jr.red9, demikian dilaporkan Keepo -- jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).
Dalam keterangan produk, satu kotak masker dihargai Rp 31.000.900 berisi 50 lembar. Meski demikian belum ada satupun orang yang membelinya.
2. Mantan Menkes: Masker Hanya untuk yang Sakit
Menanggapi harga masker yang mahal, Menteri Kesehatan kala itu, Terawan Agus Putranto menyebut jika masker seharusnya dipakai oleh orang yang sakit.
"Masker salahmu sendiri, kok beli. Nggak usah pakai masker. Masker untuk yang sakit," ujar Menkes Terawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020).
Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri di NTB Dilatih Jadi Petugas Vaksinasi
Bahkan penyataan ini juga dibenarkan Badan Kesehatan Dunia, WHO Representative for Indonesia, Dr. Paranietharan, bahwa masker tidak banyak membantu untuk yang sehat. Sebaliknya, ini sangat dibutuhkan untuk mereka yang sakit.
3. Masker untuk Semua
Pada 5 April 2020, pemerintah kemudian meminta agar masyarakat menggunakan masker saat di tempat publik. Bagi selain tenaga medis disarankan menggunakan masker kain yang bisa dicuci.
Langkah-langkah ini mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mendorong penggunaan masker wajah di tempat umum.
4. Sanksi Penimbun Masker
Pelaku penimbun masker akan dikenai Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
4 Rekomendasi Minuman Diabetes untuk Konsumsi Harian, Mana yang Lebih Aman?
-
Apa Itu Food Genomics, Diet Berbasis DNA yang Lagi Tren
-
Bosan Liburan Gitu-Gitu Aja? Yuk, Ajak Si Kecil Jadi Peracik Teh Cilik!
-
Menkes Tegaskan Kusta Bukan Kutukan: Sulit Menular, Bisa Sembuh, Fatalitas Hampir Nol
-
Kabar Gembira! Kusta Akan Diskrining Gratis Bareng Cek Kesehatan Nasional, Ini Rencananya
-
Era Baru Dunia Medis: Operasi Jarak Jauh Kini Bukan Lagi Sekadar Imajinasi
-
Angka Kematian Bayi Masih Tinggi, Menkes Dorong Program MMS bagi Ibu Hamil
-
Gaya Hidup Sedentari Tingkatkan Risiko Gangguan Muskuloskeletal, Fisioterapi Jadi Kunci Pencegahan
-
Hati-hati saat Banjir! Jangan Biarkan 6 Penyakit Ini Menyerang Keluarga Anda
-
Pankreas, Organ yang Jarang Disapa Tapi Selalu Bekerja Diam-Diam