Suara.com - Tepat satu tahun yang lalu, 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus Covid-19 pertama yang dikonfirmasi pemerintah. Hal ini tentu menimbulkan kepanikan warga, termasuk kepanikan dalam berbelanja khususnya belanja masker.
Masker medis mencuri perhatian penuh selama awal pandemi karena isu kelangkaan. Kondisi ini yang membuat harga masker melambung dan ketersediannya terbatas. Mengulas setahun konfirmasi Covid-19 pertama di Indonesia, berikut kilas balik persoalan masker selama pandemi, antara lain:
1. Harga Masker Fantastis
Pada awal pandemi, harga masker terus mengalami lonjakan, bahkan mencapai harga yang tak masuk akal. Pada 5 Maret, bahkan ada yang menjual masker dengan harga Rp 31 juta per kotaknya.
Masker dengan merek Sensi tersebut dijual melalui toko online Shopee bernama filter.jr.red9, demikian dilaporkan Keepo -- jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).
Dalam keterangan produk, satu kotak masker dihargai Rp 31.000.900 berisi 50 lembar. Meski demikian belum ada satupun orang yang membelinya.
2. Mantan Menkes: Masker Hanya untuk yang Sakit
Menanggapi harga masker yang mahal, Menteri Kesehatan kala itu, Terawan Agus Putranto menyebut jika masker seharusnya dipakai oleh orang yang sakit.
"Masker salahmu sendiri, kok beli. Nggak usah pakai masker. Masker untuk yang sakit," ujar Menkes Terawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020).
Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri di NTB Dilatih Jadi Petugas Vaksinasi
Bahkan penyataan ini juga dibenarkan Badan Kesehatan Dunia, WHO Representative for Indonesia, Dr. Paranietharan, bahwa masker tidak banyak membantu untuk yang sehat. Sebaliknya, ini sangat dibutuhkan untuk mereka yang sakit.
3. Masker untuk Semua
Pada 5 April 2020, pemerintah kemudian meminta agar masyarakat menggunakan masker saat di tempat publik. Bagi selain tenaga medis disarankan menggunakan masker kain yang bisa dicuci.
Langkah-langkah ini mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mendorong penggunaan masker wajah di tempat umum.
4. Sanksi Penimbun Masker
Pelaku penimbun masker akan dikenai Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas
-
Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak
-
Jangan Panik, Ini Cara Bijak Kelola Benjolan di Tubuh dengan Pendekatan Alami yang Holistik
-
Biaya Vaksin HPV dan Waktu Terbaik Vaksinasi untuk Cegah Kanker Serviks
-
Gejala Virus HPV pada Pria dan Wanita, Waspadai Kutil Kelamin
-
Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Dokter Tekankan Pentingnya Monitoring Berkala
-
Jangan Lewat 4,5 Jam! Dokter Ungkap Golden Period Penanganan Stroke yang Bisa Selamatkan Otak
-
Bukan Sekadar Datang Bulan, Ini Fakta Penting Menstruasi Remaja yang Sering Disalahpahami
-
Terbukti Bukan Asal Tren: Susu Flyon Direview dan Direkomendasikan Puluhan Dokter
-
Bukan Sekadar Main Kartu, Domino Kini Diakui sebagai Olahraga Pikiran