Suara.com - Tepat satu tahun yang lalu, 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus Covid-19 pertama yang dikonfirmasi pemerintah. Hal ini tentu menimbulkan kepanikan warga, termasuk kepanikan dalam berbelanja khususnya belanja masker.
Masker medis mencuri perhatian penuh selama awal pandemi karena isu kelangkaan. Kondisi ini yang membuat harga masker melambung dan ketersediannya terbatas. Mengulas setahun konfirmasi Covid-19 pertama di Indonesia, berikut kilas balik persoalan masker selama pandemi, antara lain:
1. Harga Masker Fantastis
Pada awal pandemi, harga masker terus mengalami lonjakan, bahkan mencapai harga yang tak masuk akal. Pada 5 Maret, bahkan ada yang menjual masker dengan harga Rp 31 juta per kotaknya.
Masker dengan merek Sensi tersebut dijual melalui toko online Shopee bernama filter.jr.red9, demikian dilaporkan Keepo -- jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).
Dalam keterangan produk, satu kotak masker dihargai Rp 31.000.900 berisi 50 lembar. Meski demikian belum ada satupun orang yang membelinya.
2. Mantan Menkes: Masker Hanya untuk yang Sakit
Menanggapi harga masker yang mahal, Menteri Kesehatan kala itu, Terawan Agus Putranto menyebut jika masker seharusnya dipakai oleh orang yang sakit.
"Masker salahmu sendiri, kok beli. Nggak usah pakai masker. Masker untuk yang sakit," ujar Menkes Terawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020).
Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri di NTB Dilatih Jadi Petugas Vaksinasi
Bahkan penyataan ini juga dibenarkan Badan Kesehatan Dunia, WHO Representative for Indonesia, Dr. Paranietharan, bahwa masker tidak banyak membantu untuk yang sehat. Sebaliknya, ini sangat dibutuhkan untuk mereka yang sakit.
3. Masker untuk Semua
Pada 5 April 2020, pemerintah kemudian meminta agar masyarakat menggunakan masker saat di tempat publik. Bagi selain tenaga medis disarankan menggunakan masker kain yang bisa dicuci.
Langkah-langkah ini mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mendorong penggunaan masker wajah di tempat umum.
4. Sanksi Penimbun Masker
Pelaku penimbun masker akan dikenai Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut
-
Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?
-
Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?