Suara.com - Kementerian Kesehatan mengungkap jika tunggakan insentif penanganan Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) 2020 sedang diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengungkap alasan blokirnya tunggakan insentif nakes didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208 PMK.02 Tahun 2020.
Aturan itu menyatakan jika pembayaran tunggakan di atas Rp2 miliar harus melalui proses verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Karena pembayaran insentif tenaga kesehatan ini menggunakan uang negara, sehingga akuntabilitasnya tetap harus dijaga dengan baik," terang Iwan dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/5/2021).
Tunggakan insentif nakes di 2020 yang harus dibayarkan negara mencapai Rp1,48 triliun, dana inilah yang diminta Kemenkeu harus lebih dulu direview BPKP.
Sementara itu, Iwan menyampaikan sejak 7 April 2021 BPKP telah menyelesaikan 4 tahapan review dana nakes yang total jumlahnya mencapai Rp1,097 triliun. Pemblokiran dana ini sudah dibuka dan bisa diberikan kepada 124.855 nakes.
Adapun proses review dibagi dalam 4 tahap, yaitu tahap pertama disetujui dibuka blokir sebanyak Rp581,598 miliar, tahap kedua disetujui Rp 231,540 miliar, tahap ketiga disetujui Rp180,062 miliar, dan tahap keempat dalam tahap pembukaan blokir Rp103,9 miliar.
Kini, masih ada sebanyak Rp382,8 miliar dana yang belum direview BPKP dan akan terus dikebut hingga Mei 2021.
"Bahkan Sabtu Minggu kami terus kerjakan untuk bisa menyelesaikan review ini," pungkas Iwan.
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Ingatkan Waspada Varian Baru Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025