Suara.com - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak drastis. Itu dibuktikan lewat penuhnya Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Jakarta dan sejumlah banyak rumah sakit di Kudus, Jawa Tengah dalam dua minggu terakhir.
Namun Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudi Ristek) Sri Wahyuningsih memastikan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah serentak akan tetap dimulai Juli 2021 mendatang.
"Sekarang terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19, tentunya ini adalah kondisi yang memprihatinkan, dan kita harus betul-betul cek kembali peraturan SKB 4 menteri," ungkap Sri dalam acara diskusi virtual, Rabu (16/6/2021).
Peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni menteri pendidikan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri adalah dasar sekolah untuk memulai PTM terbatas di tengah pandemi.
"Karena (dalam SKB 4 menteri), wajib membuka pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, yang diutamakan adalah satu daerahnya sudah terkonfirmasi zona hijau, terkonfirmasi aman," jelas Sri.
Sehingga walaupun data menunjukkan beberapa daerah mengalami kenaikan kasus Covid-19, namun daerah termasuk kategori aman alias zona hijau Covid-19 akan tetap melaksanakan PTM terbatas.
Sri mencontohkan apabila daerah A masuk zona hijau Covid-19, namun sebelahnya daerah B masuk zona kuning, maka sekolah di daerah A tetap harus menjalankan PTM terbatas. Sehingga tidak semua daerah jadi batal melaksanakan PTM terbatas.
"Maka kami mendorong pemerintah daerah membuka sekolah di klaster aman, jadi tidak menutup secara keseluruhan, jadi pemberlakuan skala mikro PTM terbatas," terang Sri.
Dalam SKB 4 menteri juga disebutkan guru harus sudah disuntik vaksin Covid-19, sekolah sudah mengisi daftar periksa karena berhasil memenuhi syarat fasilitas, dan sudah mendapat izin dari orangtua, maka sekolah bisa kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Membludak, Wisma Atlet Minta Tarik Rem Darurat
Tambahan lainnya, kapasitas maksimal siswa 50 persen di ruang kelas untuk tingkat SD, SMP, SMA atau SMK. Sedangkan untuk PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 orang dalam satu kelas.
"Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, PAUD, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK," pungkas Sri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Gaya Bermain Neymar Jr Jadi Inspirasi Sepatu Bola Generasi Baru
-
Menopause dan Risiko Demensia: Perubahan Hormon yang Tak Bisa Diabaikan
-
Penelitian Ungkap Mikroplastik Memperparah Penyempitan Pembuluh Darah: Kok Bisa?
-
Lari Sambil Menjelajah Kota, JEKATE Running Series 2025 Resmi Digelar
-
Di Balik Duka Banjir Sumatera: Mengapa Popok Bayi Jadi Kebutuhan Mendesak di Pengungsian?
-
Jangan Anggap Remeh! Diare dan Nyeri Perut Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Kronis yang Mengancam Jiwa
-
Obat Autoimun Berbasis Plasma Tersedia di Indonesia, Hasil Kerjasama dengan Korsel
-
Produksi Makanan Siap Santap, Solusi Pangan Bernutrisi saat Darurat Bencana
-
Indonesia Kian Serius Garap Medical Tourism Premium Lewat Layanan Kesehatan Terintegrasi
-
Fokus Mental dan Medis: Rahasia Sukses Program Hamil Pasangan Indonesia di Tahun 2026!