Suara.com - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak drastis. Itu dibuktikan lewat penuhnya Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Jakarta dan sejumlah banyak rumah sakit di Kudus, Jawa Tengah dalam dua minggu terakhir.
Namun Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudi Ristek) Sri Wahyuningsih memastikan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah serentak akan tetap dimulai Juli 2021 mendatang.
"Sekarang terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19, tentunya ini adalah kondisi yang memprihatinkan, dan kita harus betul-betul cek kembali peraturan SKB 4 menteri," ungkap Sri dalam acara diskusi virtual, Rabu (16/6/2021).
Peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni menteri pendidikan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri adalah dasar sekolah untuk memulai PTM terbatas di tengah pandemi.
"Karena (dalam SKB 4 menteri), wajib membuka pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, yang diutamakan adalah satu daerahnya sudah terkonfirmasi zona hijau, terkonfirmasi aman," jelas Sri.
Sehingga walaupun data menunjukkan beberapa daerah mengalami kenaikan kasus Covid-19, namun daerah termasuk kategori aman alias zona hijau Covid-19 akan tetap melaksanakan PTM terbatas.
Sri mencontohkan apabila daerah A masuk zona hijau Covid-19, namun sebelahnya daerah B masuk zona kuning, maka sekolah di daerah A tetap harus menjalankan PTM terbatas. Sehingga tidak semua daerah jadi batal melaksanakan PTM terbatas.
"Maka kami mendorong pemerintah daerah membuka sekolah di klaster aman, jadi tidak menutup secara keseluruhan, jadi pemberlakuan skala mikro PTM terbatas," terang Sri.
Dalam SKB 4 menteri juga disebutkan guru harus sudah disuntik vaksin Covid-19, sekolah sudah mengisi daftar periksa karena berhasil memenuhi syarat fasilitas, dan sudah mendapat izin dari orangtua, maka sekolah bisa kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Membludak, Wisma Atlet Minta Tarik Rem Darurat
Tambahan lainnya, kapasitas maksimal siswa 50 persen di ruang kelas untuk tingkat SD, SMP, SMA atau SMK. Sedangkan untuk PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 orang dalam satu kelas.
"Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, PAUD, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK," pungkas Sri.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
5 Kesalahan Umum Saat Memilih Lagu untuk Anak (dan Cara Benarnya)
-
Heartology Cetak Sejarah: Operasi Jantung Kompleks Tanpa Belah Dada Pertama di Indonesia
-
Keberlanjutan Makin Krusial dalam Layanan Kesehatan Modern, Mengapa?
-
Indonesia Kini Punya Pusat Bedah Robotik Pertama, Tawarkan Bedah Presisi dan Pemulihan Cepat
-
Pertama di Indonesia, Operasi Ligamen Artifisial untuk Pasien Cedera Lutut
-
Inovasi Terapi Kanker Kian Maju, Deteksi Dini dan Pengobatan Personal Jadi Kunci