Suara.com - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak drastis. Itu dibuktikan lewat penuhnya Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Jakarta dan sejumlah banyak rumah sakit di Kudus, Jawa Tengah dalam dua minggu terakhir.
Namun Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudi Ristek) Sri Wahyuningsih memastikan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah serentak akan tetap dimulai Juli 2021 mendatang.
"Sekarang terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19, tentunya ini adalah kondisi yang memprihatinkan, dan kita harus betul-betul cek kembali peraturan SKB 4 menteri," ungkap Sri dalam acara diskusi virtual, Rabu (16/6/2021).
Peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni menteri pendidikan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri adalah dasar sekolah untuk memulai PTM terbatas di tengah pandemi.
"Karena (dalam SKB 4 menteri), wajib membuka pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, yang diutamakan adalah satu daerahnya sudah terkonfirmasi zona hijau, terkonfirmasi aman," jelas Sri.
Sehingga walaupun data menunjukkan beberapa daerah mengalami kenaikan kasus Covid-19, namun daerah termasuk kategori aman alias zona hijau Covid-19 akan tetap melaksanakan PTM terbatas.
Sri mencontohkan apabila daerah A masuk zona hijau Covid-19, namun sebelahnya daerah B masuk zona kuning, maka sekolah di daerah A tetap harus menjalankan PTM terbatas. Sehingga tidak semua daerah jadi batal melaksanakan PTM terbatas.
"Maka kami mendorong pemerintah daerah membuka sekolah di klaster aman, jadi tidak menutup secara keseluruhan, jadi pemberlakuan skala mikro PTM terbatas," terang Sri.
Dalam SKB 4 menteri juga disebutkan guru harus sudah disuntik vaksin Covid-19, sekolah sudah mengisi daftar periksa karena berhasil memenuhi syarat fasilitas, dan sudah mendapat izin dari orangtua, maka sekolah bisa kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Membludak, Wisma Atlet Minta Tarik Rem Darurat
Tambahan lainnya, kapasitas maksimal siswa 50 persen di ruang kelas untuk tingkat SD, SMP, SMA atau SMK. Sedangkan untuk PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 orang dalam satu kelas.
"Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, PAUD, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK," pungkas Sri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!