Bagi faskes, hal ini diharapkan juga dapat mengurangi antrean maupun kemungkinan menolak pasien karena ketidaktersediaan pelayanan maupun kamar rawat inap.
Cara menggunakan HFIS BPJS Kesehatan bagi fasilitas kesehatan
Untuk menggunakan HFIS, faskes harus terlebih dahulu mengajukan pendaftaran sebagai salah satu mitra BPJS Kesehatan atau disebut sebagai Fasilitas Kesehatan Kerjasama.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke kantor BPJS Kesehatan cabang maupun pusat, sesuai domisili. Surat tersebut bisa diantar langsung, melalui POS, ataupun surat elektronik.
Setelah itu, faskes akan melalui tahapan aktivasi HFIS BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Setelah melakukan pendaftaran, faskes akan menerima e-mail aktivasi dan username serta password untuk akses aplikasi HFIS.
- Setelah itu, isi profil serta self assesment pada aplikasi HFIS. Faskes juga dapat memonitor workflow data faskes.
Pengisian profil serta self assesment ini juga merupakan bagian dari proses uji kelayakan yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan terhadap calon faskes.
Selama status kemitraannya belum disetujui oleh BPJS Kesehatan, calon faskes tetap bisa memantau prosesnya lewat HFIS.
Jika calon faskes dianggap memenuhi syarat, maka faskes akan mendapat hak akses baru untuk Aplikasi HFIS sebagai Fasilitas Kesehatan Kerjasama.
Pada hak akses ini, faskes dapat melihat data profil serta mengajukan perubahan data faskes melalui persetujuan Kepala Bidang BPJS Kesehatan Kantor Cabang terlebih dahulu sebelum muncul dalam data faskes baru dalam HFIS tersebut.
Dengan HFIS BPJS Kesehatan, faskes mendapatkan transparansi dalam proses pengajuan perubahan data yang dimaksud.
Baca Juga: Hari Ini Polda Sulsel Umumkan Nama Tersangka Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar
Bila pengajuan data berstatus ‘Tidak Setuju’, maka faskes bisa mengklik detail pengajuan untuk mengetahui keterangan penolakan tersebut.
Sayangnya, meski sudah berbasis digital, penggunaan HFIS BPJS Kesehatan masih memerlukan proses manual dengan mengirimkan berkas pemberitahuan secara tertulis ke kantor cabang.
Hal ini terutama diperuntukkan bagi perubahan data dokumen dan tenaga medis bagi FKTP, serta perubahan data sarana dan tenaga medis bagi FKRTL.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
-
Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli
-
Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
-
Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
-
Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
-
Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
-
Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
-
Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara
-
Jangan Abaikan! SADANIS: Kunci Selamatkan Diri dari Kanker Payudara yang Sering Terlewat
-
Langkah Krusial Buat Semua Perempuan, Gerakan Nasional Deteksi Dini Kanker Payudara Diluncurkan