Bagi faskes, hal ini diharapkan juga dapat mengurangi antrean maupun kemungkinan menolak pasien karena ketidaktersediaan pelayanan maupun kamar rawat inap.
Cara menggunakan HFIS BPJS Kesehatan bagi fasilitas kesehatan
Untuk menggunakan HFIS, faskes harus terlebih dahulu mengajukan pendaftaran sebagai salah satu mitra BPJS Kesehatan atau disebut sebagai Fasilitas Kesehatan Kerjasama.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke kantor BPJS Kesehatan cabang maupun pusat, sesuai domisili. Surat tersebut bisa diantar langsung, melalui POS, ataupun surat elektronik.
Setelah itu, faskes akan melalui tahapan aktivasi HFIS BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Setelah melakukan pendaftaran, faskes akan menerima e-mail aktivasi dan username serta password untuk akses aplikasi HFIS.
- Setelah itu, isi profil serta self assesment pada aplikasi HFIS. Faskes juga dapat memonitor workflow data faskes.
Pengisian profil serta self assesment ini juga merupakan bagian dari proses uji kelayakan yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan terhadap calon faskes.
Selama status kemitraannya belum disetujui oleh BPJS Kesehatan, calon faskes tetap bisa memantau prosesnya lewat HFIS.
Jika calon faskes dianggap memenuhi syarat, maka faskes akan mendapat hak akses baru untuk Aplikasi HFIS sebagai Fasilitas Kesehatan Kerjasama.
Pada hak akses ini, faskes dapat melihat data profil serta mengajukan perubahan data faskes melalui persetujuan Kepala Bidang BPJS Kesehatan Kantor Cabang terlebih dahulu sebelum muncul dalam data faskes baru dalam HFIS tersebut.
Dengan HFIS BPJS Kesehatan, faskes mendapatkan transparansi dalam proses pengajuan perubahan data yang dimaksud.
Baca Juga: Hari Ini Polda Sulsel Umumkan Nama Tersangka Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar
Bila pengajuan data berstatus ‘Tidak Setuju’, maka faskes bisa mengklik detail pengajuan untuk mengetahui keterangan penolakan tersebut.
Sayangnya, meski sudah berbasis digital, penggunaan HFIS BPJS Kesehatan masih memerlukan proses manual dengan mengirimkan berkas pemberitahuan secara tertulis ke kantor cabang.
Hal ini terutama diperuntukkan bagi perubahan data dokumen dan tenaga medis bagi FKTP, serta perubahan data sarana dan tenaga medis bagi FKRTL.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Dokter Penyakit Dalam Ingatkan Wabah Seperti Hantavirus Rentan pada Diabetes: Makanannya Gula!
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?