Suara.com - Sejak awal pandemi Covid-19, protokol kesehatan termasuk salah satu yang sering digaungkan pemerintah juga para pakar kesehatan.
Bahkan meskipun seseorang telah divaksinasi Covid-19, tetap diwajibkan penerapkan protokol kesehatan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa vaksin bukanlah hal utama dalam mencegah infeksi virus corona tersebut, sehingga selama pandemi Covid-19 masih terjadi, mematuhi protokol kesehatan menjadi hal mutlak.
"Vaksin akan membantu menyelamatkan nyawa tapi jika kita hanya mengandalkan vaksin maka kita membuat kesalahan. Perubahan perilaku harus menjadi pondasi utama," kata Wiku dalam jumpa pers virtual beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 no. 16 tahun 2021, protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 kini menjadi 6M.
Aturan itu memang berubah, sebab sejak awal pandemi protokol kesehatan yang ditekankan masih 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Seiring berkembangnya wabah virus SARS Cov-2 tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menambahlan aturan 3M menjadi 5M.
Dikutip dari situs resmi Kemenkes, 2M lainnya ditambahkan yaitu menjauhi kerumunan ketika berada di luar rumah dan mengurangi mobilitas atau aktivitas di luar rumah jika bukan kebutihan mendesak.
Setelah itu, pada akhir Juli lalu, Satgas Penanganan Covid-19 kembali menambahkan satu poin protokol kesehatan yang kini menjadi 6M.
Baca Juga: Survei BPS: Warga Sumbar Berpendidikan Rendah Abai Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan 6M itu meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan di dalam negeri dan seluruh daerah terutama yang masih dalam kategori PPKM level 4 dan level 3.
Masih dikutip dari surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 no. 16 tahun 2021, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Itulah pengertian protokol kesehatan 6M dan bedanya dengan 5M dan 3M, sebagai upaya untuk menekan penyebaran atau penularan virus Corona Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes
-
Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?
-
Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan
-
Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi