Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi pun menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) 6M+1S yang dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan level polusi udara berbahaya hingga sedang.
Isu polusi udara di ibukota kini menjadi fokus pemerintah pusat untuk segera diselesaikan. Kementerian Lingkungan Hidup dibawah supervisi Presiden Jokowi pun telah membentuk tim Satgas Pengendalian Polusi Udara di wilayah Jabodetabek demi mencegah polusi yang lebih berbahaya lagi.
Gerakan penanganan polusi udara ini pun juga ditangani oleh Kementerian Kesehatan.
Lalu, apa sebenarnya proker 6M+1S yang dikemukakan oleh Menkes? Simak inilah selengkapnya.
1. Memeriksa kualitas udara di dalam maupun luar rumah secara rutin
Kualitas udara selama polusi terjadi bisa masuk dalam level berbahaya. Oleh karena itu, prokes ini meminta masyarakat untuk rutin memeriksa kualitas udara di dalam ruangan maupun di luar agar tubuh bisa menghirup udara segar dan melindungi diri ketika level kualitas udara terlalu berbahaya.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi ketika polusi sedang tinggi
Setelah memeriksa kualitas udara, masyarakat juga bisa mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menutup ventilasi di tempat bermukim ketika level polusi sedang tinggi. Hal ini pun harus dilakukan demi menjaga kesehatan masing-masing dari polusi yang penuh dengan zat berbahaya.
3. Menggunakan penjernih di udara
Baca Juga: DPR Sedih Pemerintah Tangani Persoalan Polusi Udara Setelah Viral
Teknologi di tahun 2023 ini pun sudah cukup canggih untuk memberikan layanan penjernih udara bagi banyak orang. Berbagai perusahaan elektronik pun mulai mengeluarkan produk penjernih udara atau sering disebut air purifier agar masyarakat bisa menyaring terlebih dahulu udara yang dihirup dengan teknologi penyaringan polutan dari mesin air purifier tersebut.
4. Menghindari sumber polusi
Asap dari pabrik, rokok, hingga kendaraan berkontribusi besar atas isu polusi di ibukota. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah pun mulai membatasi jumlah kendaraan di jalan raya di berbagai daerah untuk mencegah angka polusi di ibukota yang semakin tinggi.
Masyarakat pun juga dihimbau untuk mengurangi konsumsi rokok dan kendaraan pribadi sebagai bentuk kontribusi dalam mengurangi emisi yang berperan besar dalam isu polusi ibukota. Tak hanya itu, pemerintah pun mengungkap akan menindaktegas perusahaan yang membuang limbah berbentuk asap sembarangan.
5. Menggunakan masker
Masker pun kini menjadi "senjata" masyarakat untuk bisa menyaring udara yang dihirup oleh tubuh agar terhindar dari penyakit pernafasan yang akhir-akhir ini marak terjadi. Masker yang dianjurkan oleh Menkes pun harus memenuhi standar agar bisa melindungi paru-paru dari zat polutan yang tidak tersaring masker yang tidak sesuai standar.
6. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat pun juga diharapkan bisa menjadi jalan agar masyarakat tetap sehat meskipun berada di tempat yang tinggi polusi. Menjaga kebersihan sekitar, mencuci tangan, serta makan makanan yang bergizi juga bisa menjadi langkah preventif bagi masyarakat agar terhindar dari penyakit pernafasan.
6. Segera laporkan atau konsultasi ke tenaga kesehatan jika mengalami gangguan pernafasan
Bagi masyarakat yang sudah terpapar penyakit pernafasan, pemerintah pun menghimbau untuk segera konsultasi ke dokter atau tenaga kesehatan lain agar bisa mendapatkan penanganan terbaik dari penyakit yang diderita.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
5 Tanaman Penangkal Polusi Udara, Bye Air Purifier!
-
Alert! Kasus ISPA di Jabodetabek Tembus 200 Ribu Per Bulan, Dokter Paru: Mengkhawatirkan!
-
5 Pabrik Pencemar Udara Dekat Jakarta, Ada yang Sudah Ditutup!
-
Polusi Udara Rentan Sebabkan Tuberkulosis (TB) Pada Lansia, Ini 6 Cara Mencegahnya!
-
DPR Sedih Pemerintah Tangani Persoalan Polusi Udara Setelah Viral
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan