Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi pun menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) 6M+1S yang dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan level polusi udara berbahaya hingga sedang.
Isu polusi udara di ibukota kini menjadi fokus pemerintah pusat untuk segera diselesaikan. Kementerian Lingkungan Hidup dibawah supervisi Presiden Jokowi pun telah membentuk tim Satgas Pengendalian Polusi Udara di wilayah Jabodetabek demi mencegah polusi yang lebih berbahaya lagi.
Gerakan penanganan polusi udara ini pun juga ditangani oleh Kementerian Kesehatan.
Lalu, apa sebenarnya proker 6M+1S yang dikemukakan oleh Menkes? Simak inilah selengkapnya.
1. Memeriksa kualitas udara di dalam maupun luar rumah secara rutin
Kualitas udara selama polusi terjadi bisa masuk dalam level berbahaya. Oleh karena itu, prokes ini meminta masyarakat untuk rutin memeriksa kualitas udara di dalam ruangan maupun di luar agar tubuh bisa menghirup udara segar dan melindungi diri ketika level kualitas udara terlalu berbahaya.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi ketika polusi sedang tinggi
Setelah memeriksa kualitas udara, masyarakat juga bisa mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menutup ventilasi di tempat bermukim ketika level polusi sedang tinggi. Hal ini pun harus dilakukan demi menjaga kesehatan masing-masing dari polusi yang penuh dengan zat berbahaya.
3. Menggunakan penjernih di udara
Baca Juga: DPR Sedih Pemerintah Tangani Persoalan Polusi Udara Setelah Viral
Teknologi di tahun 2023 ini pun sudah cukup canggih untuk memberikan layanan penjernih udara bagi banyak orang. Berbagai perusahaan elektronik pun mulai mengeluarkan produk penjernih udara atau sering disebut air purifier agar masyarakat bisa menyaring terlebih dahulu udara yang dihirup dengan teknologi penyaringan polutan dari mesin air purifier tersebut.
4. Menghindari sumber polusi
Asap dari pabrik, rokok, hingga kendaraan berkontribusi besar atas isu polusi di ibukota. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah pun mulai membatasi jumlah kendaraan di jalan raya di berbagai daerah untuk mencegah angka polusi di ibukota yang semakin tinggi.
Masyarakat pun juga dihimbau untuk mengurangi konsumsi rokok dan kendaraan pribadi sebagai bentuk kontribusi dalam mengurangi emisi yang berperan besar dalam isu polusi ibukota. Tak hanya itu, pemerintah pun mengungkap akan menindaktegas perusahaan yang membuang limbah berbentuk asap sembarangan.
5. Menggunakan masker
Masker pun kini menjadi "senjata" masyarakat untuk bisa menyaring udara yang dihirup oleh tubuh agar terhindar dari penyakit pernafasan yang akhir-akhir ini marak terjadi. Masker yang dianjurkan oleh Menkes pun harus memenuhi standar agar bisa melindungi paru-paru dari zat polutan yang tidak tersaring masker yang tidak sesuai standar.
Berita Terkait
-
5 Tanaman Penangkal Polusi Udara, Bye Air Purifier!
-
Alert! Kasus ISPA di Jabodetabek Tembus 200 Ribu Per Bulan, Dokter Paru: Mengkhawatirkan!
-
5 Pabrik Pencemar Udara Dekat Jakarta, Ada yang Sudah Ditutup!
-
Polusi Udara Rentan Sebabkan Tuberkulosis (TB) Pada Lansia, Ini 6 Cara Mencegahnya!
-
DPR Sedih Pemerintah Tangani Persoalan Polusi Udara Setelah Viral
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus