Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar individu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Seperti diketahui, aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.
Vaksinasi gotong royong individu memang memicu polemik karena dianggap sarat kepentingan bisnis, di mana vaksin diperjualbelikan dan bisa diakses cepat bagi masyarakat ekonomi kelas menengah atas.
Mereka yang ingin mengakses vaksinasi gotong royong individu harus merogoh kocek agak dalam. Lantaran disebut harga vaksinasi tersebut mencapai Rp 800 ribu untuk dua dosis vaksin.
Merek Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong individu oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat PT. Bio Farma sebagai distributor, yang juga digunakan untuk vaksin gotong royong yang dibeli oleh para pemilik perusahaan untuk para karyawannya.
Sedangkan vaksin gratis program pemerintah menggunakan vaksin Sinovac asal China, dan vaksin Moderna, Pfizer, Novavax serta Sinopharm yang didapatkan Indonesia melalui program hibah COVAX Facility dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: Curhat Anak Bambang Pamungkas Syok Dihapus dari KK: Nggak Adil
COVAX Facility adalah program hibah dari negara pembuat vaksin bagi negara yang membutuhkan yang dikoordinasi oleh WHO, untuk segera menghentikan pandemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Infeksi Silang di Rumah Sakit? Linen Medis Antivirus Ini Jadi Solusi!
-
Golden Period Jadi Kunci, RS Ini Siapkan Layanan Cepat Tangani Stroke
-
Nada Tarina Pamer Bekas Jahitan Operasi, Kenapa Skoliosis Lebih Rentan pada Wanita?
-
Apa Itu Tylenol: Obat yang Diklaim Donald Trump Bisa Bikin Autis
-
Mengenal Osteosarcoma, Kanker Tulang Ganas yang Mengancam Nyawa Anak dan Remaja
-
Viral Guyonan Lelaki Manja saat Sakit, Dokter Saraf Bongkar Fakta Toleransi Nyeri
-
Bukan Cuma Pekerja, Ternyata Orang Tua juga Bisa Burnout karena Masalah Membesarkan Anak
-
Benarkah Diet Keto Berisiko untuk Kesehatan? Ini Jawaban Ahli
-
Tren Mengkhawatirkan! Mengapa Kasus Kanker pada Anak Muda Meningkat?
-
Gaya Hidup Higienis: Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar bagi Tubuh