Suara.com - Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo dan Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin mendapat surat somasi terbuka dari LaporCovid19 dan sejumlah organisasi lainnya.
Somasi itu diberikan menyusul polemik pemberian vaksinasi boster atau ddosis ketiga vaksin Covid-19 terhadap sejumlah pejabat. Seperti diketahui sejumlah pejabat mengaku terang-terangan telah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Dalam keterangan tertulisnya, LaporCovid19 menyatakan bahwa vaksinasi Indonesia saat masih menunjukkan angka yang rendah. Jumlah sasaran vaksinasi yang ditetapkan Pemerintah adalah 208.265.720.
Mereka juga merinci bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan selama hampir sepuluh bulan, penerima dosis pertama baru berjumlah 52.011.981 warga (24,97 persen). Sedangkan penerima dosis kedua berjumlah 25.529.986 warga (12,26 persen).
"Vaksinasi di beberapa daerah terpaksa terhenti karena keterbatasan vaksin, bahkan di beberapa daerah kehabisan stok," kata surat tertulis tersebut.
Lapor Covid19 juga mengatakan bahwa ketimpangan distribusi vaksin ini juga bertentangan dengan Strategic Advisory Group Expert WHO dan memiliki konflik kepentingan.
Lebih jauh lagi, pejabat ternyata mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Oadahal sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 vaksin booster hanya untuk Tenaga Kesehatan.
"Hal ini sangat ironis dalam situasi banyaknya kematian Tenaga Kesehatan dan masih banyaknya masyarakat yang bahkan belum mendapat vaksin I," kata surat somasi tersebut.
Atas hal tersebut Lapor Covid19 dan sejumlah organisasi meminta Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI selama 7 (tujuh) hari untuk, m embuka data daftar penerima vaksin III/booster.
Baca Juga: Segera Daftar! Ini Jadwal Vaksinasi di Kota Bandung
Mereka juga minta Presiden dan Menkes membuka data jumlah dosis vaksin yang tersedia dan akan tersedia, pemegang impor vaksin tersebut dan rencana penyalurannya.
"Kami harap Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Jika Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI tidak memenuhi tuntutan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini
-
Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes
-
Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu
-
Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat
-
Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak