Suara.com - Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo dan Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin mendapat surat somasi terbuka dari LaporCovid19 dan sejumlah organisasi lainnya.
Somasi itu diberikan menyusul polemik pemberian vaksinasi boster atau ddosis ketiga vaksin Covid-19 terhadap sejumlah pejabat. Seperti diketahui sejumlah pejabat mengaku terang-terangan telah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Dalam keterangan tertulisnya, LaporCovid19 menyatakan bahwa vaksinasi Indonesia saat masih menunjukkan angka yang rendah. Jumlah sasaran vaksinasi yang ditetapkan Pemerintah adalah 208.265.720.
Mereka juga merinci bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan selama hampir sepuluh bulan, penerima dosis pertama baru berjumlah 52.011.981 warga (24,97 persen). Sedangkan penerima dosis kedua berjumlah 25.529.986 warga (12,26 persen).
"Vaksinasi di beberapa daerah terpaksa terhenti karena keterbatasan vaksin, bahkan di beberapa daerah kehabisan stok," kata surat tertulis tersebut.
Lapor Covid19 juga mengatakan bahwa ketimpangan distribusi vaksin ini juga bertentangan dengan Strategic Advisory Group Expert WHO dan memiliki konflik kepentingan.
Lebih jauh lagi, pejabat ternyata mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Oadahal sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 vaksin booster hanya untuk Tenaga Kesehatan.
"Hal ini sangat ironis dalam situasi banyaknya kematian Tenaga Kesehatan dan masih banyaknya masyarakat yang bahkan belum mendapat vaksin I," kata surat somasi tersebut.
Atas hal tersebut Lapor Covid19 dan sejumlah organisasi meminta Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI selama 7 (tujuh) hari untuk, m embuka data daftar penerima vaksin III/booster.
Baca Juga: Segera Daftar! Ini Jadwal Vaksinasi di Kota Bandung
Mereka juga minta Presiden dan Menkes membuka data jumlah dosis vaksin yang tersedia dan akan tersedia, pemegang impor vaksin tersebut dan rencana penyalurannya.
"Kami harap Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Jika Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI tidak memenuhi tuntutan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Silent Killer Mengintai: 1 dari 3 Orang Indonesia Terancam Kolesterol Tinggi!
-
Jantung Sehat, Hidup Lebih Panjang: Edukasi yang Tak Boleh Ditunda
-
Siloam Hospital Peringati Hari Jantung Sedunia, Soroti Risiko AF dan Stroke di Indonesia
-
Skrining Kanker Payudara Kini Lebih Nyaman: Pemeriksaan 5 Detik untuk Hidup Lebih Lama
-
CEK FAKTA: Ilmuwan China Ciptakan Lem, Bisa Sambung Tulang dalam 3 Menit
-
Risiko Serangan Jantung Tak Pandang Usia, Pentingnya Layanan Terpadu untuk Selamatkan Nyawa
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!
-
Jantung Sehat di Usia Muda: 5 Kebiasaan yang Wajib Kamu Tahu!