Suara.com - Banyaknya aspirasi dari berbagai pihak, membuat pemerintah mulai menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka, menggantikan sistem pembelajaran jarak jauh atau PJJ di masa pandemi Covid-19.
Hal ini juga diutarakan Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subardono, yang mengingatkan pentingnya interaksi langsung saat anak bersekolah.
"Ya, karena jika PJJ anak hanya di depan monitor, padahal orang kan makhluk sosial sehingga ada keinginan bertemu dengan teman, guru, bukan sekadar untuk sekolah tapi juga untuk berinteraksi," ujar Agustinus mengutip siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Senin (13/9/2021).
Tapi yang jadi pertanyaan, sudahkah masyarakat tahu tolok ukur anak yang boleh sekolah tatap muka dan tidak boleh sekolah tatap muka?
Berikut kriteria anak yang tidak boleh ikut Sekolah Tatap Muka, yang berhasil suara.com rangkum dari Panduan Orangtua dalam Menghadapi PTM yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Anak yang tidak boleh mengikuti sekolah tatap muka
- Memiliki penyakit penyerta yang sulit dikontrol seperti jantung, diabetes, kanker, ginjal, dan gangguan saluran napas seperti penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
- Tidak dapat menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan pergi dan pulang dari sekolah.
- Memiliki gejala seperti Covid-19, seperti demam di atas 37,5 derajat, kehilangan indra penciuman, batuk, dan sesak napas.
- Meemiliki riwayat perjalanan dari Wilayah PPKM Level 4, oranye, merah dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Memiliki riwayat bersentuhan atau berdekatan dengan orang penderita Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Anak yang boleh mengikuti sekolah tatap muka
- Keinginan anak untuk ke sekolah.
- Anak membutuhkan tatap muka untuk memahami materi pembelajaran.
- Anak sudah terbiasa memakai masker.
- Anak sudah terbiasa mencuci tangan dengan cara yang benar.
- Anak sudah terbiasa menjaga jarak saat bertemu orang lain.
- Anak sehat tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).
- Orangtua menyetujui PTM.
- Orangtua tidak atau kurang mampu mendampingi PJJ bagi anak.
- Orangtua telah membekali anak dengan pemahaman tentang Covid-19.
- Orangtua sudah melatih kebiasaan baru untuk menghadapi PTM di masa
Covid-19. - Orang tua siap membekali anak dengan perlengkapan menjaga diri dari Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Miris! Ahli Kanker Cerita Dokter Layani 70 Pasien BPJS per Hari, Konsultasi Jadi Sebentar
-
Silent Killer Mengintai: 1 dari 3 Orang Indonesia Terancam Kolesterol Tinggi!
-
Jantung Sehat, Hidup Lebih Panjang: Edukasi yang Tak Boleh Ditunda
-
Siloam Hospital Peringati Hari Jantung Sedunia, Soroti Risiko AF dan Stroke di Indonesia
-
Skrining Kanker Payudara Kini Lebih Nyaman: Pemeriksaan 5 Detik untuk Hidup Lebih Lama
-
CEK FAKTA: Ilmuwan China Ciptakan Lem, Bisa Sambung Tulang dalam 3 Menit
-
Risiko Serangan Jantung Tak Pandang Usia, Pentingnya Layanan Terpadu untuk Selamatkan Nyawa
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!