Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 dilarang menaikan harga tes PCR dengan dalih agar hasil tes lebih cepat keluar.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi dengan maksimal hasil tes keluar 1x24 jam, sehingga tempat pemeriksaan PCR tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.
"Seperti yang kita sampaikan dalam surat edaran, bahwa ini adalah batas tarif tertinggi, artinya kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," kata Abdul Kadir dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Dikatakan, harga tes Covid-19 dengan PCR resmi turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Di sisi lain, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, penurunan harga PCR ini sudah dilakukan lewat beberapa kajian dan juga konsultasi dari berbagai pihak.
“Penurunan harga ini artinya tidak merugikan pihak penyedia laboratorium dan juga tidak memberatkan masyarakat. Jadi ini sudah dilakukan konsultasi dari beberapa pihak,” ungkapnya, saat dihubungi oleh Suara.com, Minggu (31/10/2021).
“Jadi kita melihat harga yang sudah ditetapkan ini merupakan harga yang wajar. Dan artinya ini harga yang terbaik,” lanjut Nadia.
Selain itu, Nadia juga mengatakan bahwa jika ada oknum yang masih menaikkan harga PCR yang mahal, akan mendapat sanksi berupa teguran.
“Kalau ada laboratorium yang masih tidak mematuhi harga yang sudah ditetapkan, akses ke PeduliLindungi itu akan ditutup sementara,” ungkapnya.
Baca Juga: Diskes Balikpapan akan Cek Soal Perbedaan Hasil Tes PCR Laboratorium
“Dan ini bisa mendapat teguran dari Dinas Kesehatan. Sampai yang paling berat itu menutup izin operasional. Bahkan kalau itu sudah masuk melanggar aturan hukum, artinya masuk ke aturan penegak hukum,” ungkap Nadia.
Di samping itu, jika masyarakat merasa berat karena harga PCR yang mahal, Nadia menyarankan perlu ajukan pengaduan ke Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Daerah setempat.
“Saya rasa semua Pemerintah Daerah sudah punya jalur untuk pelaporan call center masing-masing. Atau ke Kementerian Kesehatan di 1500-567,” ungkapnya.
“Seiring dengan keluarnya surat edaran harga pemeriksaan oleh Dirjen Yankes, maka diharapkan semua laboratorium atau pemeriksaan PCR, harus menyesuaikan harganya,” ungkap Nadia.
“Dan ini juga sudah disampaikan mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan, di mana ini menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah setempat atau Dinkes, baik itu Provinsi atau Kabupaten Kota,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa