Suara.com - Pemain Timnas sepakbola Indonesia telah kembali ke Tanah Air pada Minggu (2/1/2022), usai berlaga di turnamen Piala AFF 2020 di Singapura. Setibanya di Indonesia, Evan Dimas dan kawan-kawan langsung dibawa ke Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, untuk menjalani karantina.
Namun, belum selesai masa karantina tersebut, skuad Garuda justru telah mendapat kunjungan dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu bermaksud memberikan sambutan kepada para atlet yang telah meraih gelar runner up piala AFF 2020.
Padahal, diketahui bahwa Iwan Bule tidak masuk dalam rombongan timnas Indonesia ke Singapura.
Sementara Singapura sendiri telah menjadi salah satu negara yang sudah mendeteksi varian omicron.
Menanggapi kabar kunjungan Iwan Bule terhadap pemain Timnas sepakbola, Satgas Covid-19 menegaskan bahwa siapa pun yang sedang menjalani karantina pasca pulang dari luar negeri tidak boleh dikunjungi siapa pun.
"Secara ideal, selama karantina pelaku perjalanan tidak berinteraksi dengan non pelaku perjalanan untuk meminimalisir penularan," kata juru bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito kepada suara.com, Senin (3/1/2022).
Saat ditanya tindak lanjut Satgas Covid-19 terhadap pelanggaran tersebut, apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada Iwan Bule maupun PSSI sebagai lembaga, Wiku tidak menjawab dengan gamblang.
Hanya saja, ia berjanji pengawasan dan evaluasi akan lebih ketat dilakukan agar aturan benar-benar dijalankan.
"Kami akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan implementasi kebijakan ke depan," kata Wiku.
Baca Juga: India Laporkan 33.750 Kasus Covid-19 Dalam Sehari, Karena Omicron?
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pintu masuk pelancong yang datang dari luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dari aturan tersebut disebutkan bahwa WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru omicron, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru, dan jumlah kasus konfirmasi varian omicron lebih dari 10 ribu kasus.
Sementara WNI yang datang dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!