Suara.com - Pemain Timnas sepakbola Indonesia telah kembali ke Tanah Air pada Minggu (2/1/2022), usai berlaga di turnamen Piala AFF 2020 di Singapura. Setibanya di Indonesia, Evan Dimas dan kawan-kawan langsung dibawa ke Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, untuk menjalani karantina.
Namun, belum selesai masa karantina tersebut, skuad Garuda justru telah mendapat kunjungan dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu bermaksud memberikan sambutan kepada para atlet yang telah meraih gelar runner up piala AFF 2020.
Padahal, diketahui bahwa Iwan Bule tidak masuk dalam rombongan timnas Indonesia ke Singapura.
Sementara Singapura sendiri telah menjadi salah satu negara yang sudah mendeteksi varian omicron.
Menanggapi kabar kunjungan Iwan Bule terhadap pemain Timnas sepakbola, Satgas Covid-19 menegaskan bahwa siapa pun yang sedang menjalani karantina pasca pulang dari luar negeri tidak boleh dikunjungi siapa pun.
"Secara ideal, selama karantina pelaku perjalanan tidak berinteraksi dengan non pelaku perjalanan untuk meminimalisir penularan," kata juru bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito kepada suara.com, Senin (3/1/2022).
Saat ditanya tindak lanjut Satgas Covid-19 terhadap pelanggaran tersebut, apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada Iwan Bule maupun PSSI sebagai lembaga, Wiku tidak menjawab dengan gamblang.
Hanya saja, ia berjanji pengawasan dan evaluasi akan lebih ketat dilakukan agar aturan benar-benar dijalankan.
"Kami akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan implementasi kebijakan ke depan," kata Wiku.
Baca Juga: India Laporkan 33.750 Kasus Covid-19 Dalam Sehari, Karena Omicron?
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pintu masuk pelancong yang datang dari luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dari aturan tersebut disebutkan bahwa WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru omicron, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru, dan jumlah kasus konfirmasi varian omicron lebih dari 10 ribu kasus.
Sementara WNI yang datang dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
50 Persen Penduduk Indonesia Berisiko Osteoporosis, Kenapa Gen X Paling Terancam?
-
Waduh! Studi Temukan Bukti Hewan Ternak Makan Sampah Plastik, Bahayanya Apa Buat Kita?
-
Terobosan Penanganan Masalah Bahu: Dari Terapi Non-Bedah hingga Bedah Minim Invasif
-
Cuaca Berubah-ubah Bikin Sakit? Ini 3 Bahan Alami Andalan Dokter untuk Jaga Imunitas!
-
Review Lengkap Susu Flyon: Manfaat, Komposisi, Cara Konsumsi dan Harga Terbaru
-
BPOM: Apotek Jangan Asal Berikan Antibiotik ke Pembeli, Bahaya Level Global
-
Teknologi Jadi Kunci: Ini Pendekatan Baru Cegah Stunting dan Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
5 Pilihan Sampo untuk Dermatitis Seboroik, Mengatasi Gatal dan Kulit Kepala Sensitif
-
Alasan Penting Dokter Bukan Cuma Perlu Belajar Pengobatan, Tapi Juga 'Seni' Medis