Suara.com - Gabungan Organisasi Profesi dokter di Indonesia mengeluarkan pedoman terbaru tata laksana Covid-19 edisi ke 4 yang terbit pada Januari 2022.
Organisasi profesi yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), merumuskan aturan terbaru berdasarkan hasil penelitian dengan landasan ilmiah.
"Dengan disusunnya buku pedoman terbaru ini, para dokter di seluruh Indonesia diharapkan dapat menerapkannya sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing sehingga penatalaksanaan pasien dapat dilakukan dengan tepat dan berbasis bukti," tutur dr. Erlina Burhan, SpP, dari PDPI, dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/2/2022).
Dalam konferensi pers, pedoman terbaru ini memuat beberapa pembaharuan, di antaranya:
1. Definisi kasus
Definisi kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron, yang saat ini merupakan varian yang banyak ditemukan dan cepat menular. Kasus probable varian Omicron
adalah kasus konfirmasi COVID-19 yang berdasarkan pemeriksaan PCR dengan perangkat SGTF.
Kasus probable Omicron akan menjadi konfirmasi Omicron setelah didapatkan hasil positif pada pemeriksaan Whole Genome sequencing.
2. Obat antivirus baru
Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir, yang efektif berdasarkan hasil penelitian terbaru digunakan untuk pasien Covid-19.
Baca Juga: Gedung SMKN 61 Jakarta Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Pulau Tidung
3. Terapi tambahan gumpalan darah
Terapi tambahan pencegahan gumpalan darah atau antikoagulan, dikarenakan COVID-19 berkaitan dengan kondisi inflamasi dan protrombotik sehingga berisiko terjadi koagulasi.
Antikoagulan rivaroksaban dan fondaparinux ditambahkan pada pedoman edisi terbaru, sebagai pilihan obat selain heparin dan enoksaparin.
4. Gejala ringan tidak perlu rawat inap
Penekanan bahwa kasus COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan tidak memerlukan rawat inap, dan cukup dengan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat (isoter) dengan pemantauan.
Secara umum tata laksana COVID-19 masih sama, yaitu konsumsi vitamin bagi penderita tanpa gejala, konsumsi vitamin dan antivirus di rumah untuk COVID-19 bergejala ringan, dan perawatan di rumah sakit bagi penderita COVID-19 derajat sedang/berat/kritis.
Berita Terkait
-
Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya
-
Richard Lee ke Hasan Nasbi: Enak Nggak Pak Jadi Komisaris BUMN?
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?