Suara.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Indonesia kemabli diperpanjang. Dalam aturan terbaru, terdapat pedoman saat beraktivitas dan mengunjungi tempat hiburan.
"Sesuai dengan kebijakan terkini, perlu diperhatikan masyarakat saat menjalani aktivitas hiburan dan sosial," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkini, terdapat sejumlah perilaku produktif aman COVID-19 per jenis kegiatan hiburan dan sosialnya beserta serta lingkup PPKM-nya sebagai berikut:
InMendagri No. 16 Tahun 2022 terkait wilayah Jawa - Bali
Di Bioskop:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan. Khusus anak 6 - 12 tahun diperbolehkan dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Kapasitas maksimal penonton tergantung level kabupaten/kota. Maksimal 25% untuklevel 4, 50% untuk level 3, dan 70% untuk level 2.
- Kapasitas maksimal pengunjung tempat makan bioskop maksimal 25% untuk level 4 serta 50% untuk level 3 dan 2. Durasi maksimalnya yaitu 60%.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.
Fasilitas hiburan:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan. Khusus anak 6-12 tahun bisa masuk dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya dimana maksimal 25% untuk level 4, 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.
Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dengan mempebolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
- Kapasitas maksimal menyesuaikan level kabupaten/kotan. Maksimal 25% untuk level 4 dan 50% untuk level 3 dan 2.
- Diterapkannya sistem protokol kesehatan yang ketat dan mengacu kepada peraturan penyelenggara kegiatan.
InMendagri No. 17 Tahun 2022 terkait Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
Bioskop:
Baca Juga: Kunci Pengendalian Kasus COVID-19: Kesadaran Dan Tanggung Jawab Perlu Ditingkatkan
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Khusus anak 6 - 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya, dimana maksimal 50% untuk level 3 dan 75% untuk level 2 dan level 1.
- Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2, dan 1 dengan pengaturan maksimal 2 orang per meja. Sistem take away pun juga berlaku.
- Diterapkannya sistem protokol kesehatan mengacu kepada prinsip CHSE yang ditetapkan Kemenparekraf.
Fasilitas hiburan:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan.
- Pengaturan kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.
Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
- Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.
Berita Terkait
-
Sukses di Jepang, Film Baru Anime Gintama Siap Tayang di Bioskop Indonesia
-
Nonton Hemat di CGV Pakai ShopeePay, Diskon Rp20 Ribu Sampai Akhir Bulan
-
5 Film Romantis di Bioskop untuk Sambut Valentine, Siap Bikin Baper!
-
Sinopsis Film Jepang Kokuho, Bakal Tayang di Bioskop pada 18 Februari Nanti
-
3 Rekomendasi Smart TV 100 Inch untuk Nonton Film Layaknya di Bioskop
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi
-
Bukan Cuma Blokir, Ini Kunci Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Sedih! Indonesia Krisis Perawat Onkologi, Cuma Ada Sekitar 60 Orang dari Ribuan Pasien Kanker
-
Lebih dari Sekadar Sembuh: Ini Rahasia Pemulihan Total Pasien Kanker Anak Setelah Terapi
-
Edukasi dan Inovasi Jadi Kunci Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Gigi dan Mulut Lintas Generasi
-
Multisport, Tren Olahraga yang Menggabungkan Banyak Cabang
-
Tantangan Pasien PJB: Ribuan Anak dari Luar Jawa Butuh Dukungan Lebih dari Sekadar Pengobatan