Suara.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Indonesia kemabli diperpanjang. Dalam aturan terbaru, terdapat pedoman saat beraktivitas dan mengunjungi tempat hiburan.
"Sesuai dengan kebijakan terkini, perlu diperhatikan masyarakat saat menjalani aktivitas hiburan dan sosial," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkini, terdapat sejumlah perilaku produktif aman COVID-19 per jenis kegiatan hiburan dan sosialnya beserta serta lingkup PPKM-nya sebagai berikut:
InMendagri No. 16 Tahun 2022 terkait wilayah Jawa - Bali
Di Bioskop:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan. Khusus anak 6 - 12 tahun diperbolehkan dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Kapasitas maksimal penonton tergantung level kabupaten/kota. Maksimal 25% untuklevel 4, 50% untuk level 3, dan 70% untuk level 2.
- Kapasitas maksimal pengunjung tempat makan bioskop maksimal 25% untuk level 4 serta 50% untuk level 3 dan 2. Durasi maksimalnya yaitu 60%.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.
Fasilitas hiburan:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan. Khusus anak 6-12 tahun bisa masuk dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya dimana maksimal 25% untuk level 4, 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.
Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dengan mempebolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
- Kapasitas maksimal menyesuaikan level kabupaten/kotan. Maksimal 25% untuk level 4 dan 50% untuk level 3 dan 2.
- Diterapkannya sistem protokol kesehatan yang ketat dan mengacu kepada peraturan penyelenggara kegiatan.
InMendagri No. 17 Tahun 2022 terkait Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
Bioskop:
Baca Juga: Kunci Pengendalian Kasus COVID-19: Kesadaran Dan Tanggung Jawab Perlu Ditingkatkan
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Khusus anak 6 - 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya, dimana maksimal 50% untuk level 3 dan 75% untuk level 2 dan level 1.
- Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2, dan 1 dengan pengaturan maksimal 2 orang per meja. Sistem take away pun juga berlaku.
- Diterapkannya sistem protokol kesehatan mengacu kepada prinsip CHSE yang ditetapkan Kemenparekraf.
Fasilitas hiburan:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan.
- Pengaturan kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.
Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
- Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.
Berita Terkait
-
Sinopsis The Super Mario Galaxy Movie, Upaya dan Ambisi Kuat Browser Jr.
-
7 Fakta Film Dilan ITB 1997, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?
-
RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop
-
Akhirnya! Film Terlaris Korea The King's Warden Tayang 8 April di Indonesia
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
17.500 Paket Gizi untuk Masa Depan: Langkah Konkret Melawan Stunting di Bekasi
-
Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Apakah Alat Traksi Leher Aman? Ini Penjelasan Medis dan Cara Menggunakannya
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin