Suara.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Indonesia kemabli diperpanjang. Dalam aturan terbaru, terdapat pedoman saat beraktivitas dan mengunjungi tempat hiburan.
"Sesuai dengan kebijakan terkini, perlu diperhatikan masyarakat saat menjalani aktivitas hiburan dan sosial," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkini, terdapat sejumlah perilaku produktif aman COVID-19 per jenis kegiatan hiburan dan sosialnya beserta serta lingkup PPKM-nya sebagai berikut:
InMendagri No. 16 Tahun 2022 terkait wilayah Jawa - Bali
Di Bioskop:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan. Khusus anak 6 - 12 tahun diperbolehkan dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Kapasitas maksimal penonton tergantung level kabupaten/kota. Maksimal 25% untuklevel 4, 50% untuk level 3, dan 70% untuk level 2.
- Kapasitas maksimal pengunjung tempat makan bioskop maksimal 25% untuk level 4 serta 50% untuk level 3 dan 2. Durasi maksimalnya yaitu 60%.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.
Fasilitas hiburan:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan. Khusus anak 6-12 tahun bisa masuk dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya dimana maksimal 25% untuk level 4, 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.
Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dengan mempebolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
- Kapasitas maksimal menyesuaikan level kabupaten/kotan. Maksimal 25% untuk level 4 dan 50% untuk level 3 dan 2.
- Diterapkannya sistem protokol kesehatan yang ketat dan mengacu kepada peraturan penyelenggara kegiatan.
InMendagri No. 17 Tahun 2022 terkait Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
Bioskop:
Baca Juga: Kunci Pengendalian Kasus COVID-19: Kesadaran Dan Tanggung Jawab Perlu Ditingkatkan
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Khusus anak 6 - 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya, dimana maksimal 50% untuk level 3 dan 75% untuk level 2 dan level 1.
- Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2, dan 1 dengan pengaturan maksimal 2 orang per meja. Sistem take away pun juga berlaku.
- Diterapkannya sistem protokol kesehatan mengacu kepada prinsip CHSE yang ditetapkan Kemenparekraf.
Fasilitas hiburan:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan.
- Pengaturan kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.
Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:
- Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
- Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.
- Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.
Berita Terkait
-
Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
-
Sinopsis Fear the Night: Pesta Lajang Diganggu Teror Mematikan, di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Sinopsis Premium Rush: Aksi Kurir Sepeda Hindari Polisi Korup, Tayang di Bioskop Trans TV
-
Anime Prekuel Gundam SEED FREEDOM ZERO Resmi Diumumkan Tayang di Bioskop
-
Sinopsis The Doorman: Kucing-kucingan eks Marinir dan Perampok, di Bioskop Trans TV Malam Ini
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!
-
Diskon BRI untuk Paket MCU dan Perawatan Ortopedi di Primaya Hospital, Cek di Sini
-
IDAI Ingatkan Risiko Susu Formula di MBG: ASI Tak Bisa Digantikan Produk Pabrik
-
Jangan Asal Cari di Internet! Dokter Ingatkan Bahaya Self-Diagnosis saat Nyeri Dada
-
Hati-hati Memilih ART, Ini Alasan Rekrutmen Tradisional Justru Ancam Keamanan Keluarga
-
Cara Kerja Lensa HALT pada Kacamata Anak dengan Miopia, Cegah Mata Minus Makin Parah
-
Bukan Sekadar Estetik, Air Treatment Norium by AZKO Bantu Jaga Kesehatan Bayi di Rumah
-
WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Darurat Internasional, Risiko Kematian 32,5 Persen
-
Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek