Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana memperluas kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di bernagai daerah. Keputusan itu setelah uji coba bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan dinilai berhasil.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kebijakan itu akan diatur resmi melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan PPLN.
"Maka hari ini telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen. Jadi surat edaran Satgas akan segera diterbitkan paling lambat pekan ini pada 22 Maret 2022," kata Sandiaga Uno dalam acara Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Senin (21/3/2022) kemarin.
Sandi mengingatkan bahwa proses testing dan tracing melalui aplikasi PeduliLindungi harus diperkuat sebagai upaya langkah surveillance atau pengawasan apabila terjadi kontak erat dengan pasien Covid-19.
Penghapusan karantina itu dirasa memang telah bisa dilakukan di Indonesia. Asalkan dikombinasikan dengan strategi lain dalam penanganan Covid-19.
"Peniadaan karantina bisa saja dilakukan di seluruh Indonesia. Namun tetap kita harus memahami bahwa ini masa transisi sampai nanti pandemi dicabut, perlu kombinasi dari status vaksinasi juga perubahan perilaku masyarakat yang lebih adaptif terhadap upaya pencegahan Covid-19," kata dokter Dicky kepada suara.com, Selasa (22/3/2022).
Ia menyarankan agar protokol kesehatan 5M harus tetap diberlakukan di sektor mana pun. Sebab, bagaimanapun status pandemi masih terjadi. Sehingga potensi lonjakan kasus juga temuan varian baru virus corona masih kemungkinan terjadi.
Meski aturan karantina dicabut, cakupan vaksinasi harus terus di kejar. Menurut dokter Dicky, aturan itu tentunya akan bersifat dinamis atau berubah-ubah.
"Sehingga situasi ini kita akan terus dievaluasi. Dengan ketika dilakukan pelonggaran di satu sisi yang lainnya sudah harus diperkuat," ujarnya.
Penguatan dari sektor lain yang paling penting dilakukan, menurut dokter Dicky, berupa deteksi dini dan penerapan protokol kesehatan yang meski tidak seketat dulu, tapi tidak boleh diabaikan.
"Jangan salah diartikan, tidak ada pengetatan itu berarti bukan berarti tidak ada pembatasan. Tapi dalam level yang tidak seketat dulu. Tetap ada protokol kesehatannya, tetap ada pakai makar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial