Suara.com - Kekisrushan soal pemecatan mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih jadi perbincangan.
Akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukannya, dokter Terawan sebenarnya telah dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sejak 2018. Fakta tersebut diungkapkan oleh Epidemiolog Universitas Indonesia dr. Pandu Riono.
"Sebagai dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI, dokter Terawan sudah dikenakan sanksi "Berat" pada Muktamar IDI XXX 2018 di Samarinda. Sanksi tersebut dinaikkan menjadi "Terberat" yang dikukuhkan pada Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh 2022. Tidak perlu ada intervensi politik," tulis Pandu dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (30/3/2022).
Pandu telah mengizinkan Suara.com untuk mengutip twitnya. Dalam twit tersebut, ia juga membagikan dua foto putusan MKEK berdasarkan hasil muktamar PB IDI XXX pada Februari 2018.
Suara.com telah mengonfirmasi kepada pengurus MKEK terkait putusan tersebut. Namun, hingga berita ini akhirnya ditulis, masih belum ada jawaban dari pihak MKEK.
Pada hasil muktamar IDI XXX tersebut tertulis bahwa untuk menjamin atas kepastian, maka Muktamar mempertegas agar setiap putusan MKEK, khususnya pelanggaran berat, tidak dapat ditunda atau dibatalkan oleh pengurus IDI dalam semua tingkatan.
Pada poin yang berbeda, dituliskan secara spesifik mengenai sanksi berat kepada dokter Terawan, sebagai berikut:
"Khusus menyangkut kasus dr. TAP agar Muktamar menguatkan putusan MKEK no. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 menyatakan bahwa dr. TAP telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan ketua PB IDI segera melakukan penegakan putusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran.
Bila tidak dijumpai itikad baik dr. TAP maka muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI."
Baca Juga: MKEK Pecat Terawan Dari Ikatan Dokter Indonesia, Arief Poyuono Gerindra: IDI Dibubarkan Saja
Lanjutan dari putusan tersebut diatur apabila dokter Terawan tetap tidak patuh terhadap sanksi berat yang ditetapkan pada 2018 itu, maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi terberat. Sanksi sebelumnya yang dijatuhkan pada 2018 sebemarnya masih satu tingkat di bawah sanksi terberat.
Dituliskan terdapat empat indikasi yang menyebabkan dokter Terawan akhirnya dikenakan sanksi terberat, di antaranya:
- Tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau itu tak boleh.
- Mengubah nama perhimpunan tanpa melalui Muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.
- Meminta untuk mengimbau kepada para anggota PDSRI (Persatuan Dokter Spesialis Radiology Pusat) untuk tak mengindahkan atau mengikuti rapat dengan ketua umum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.
- Berupaya pindah ke Jakarta Barat, meski domisili dan kerja atau praktek di Jakarta Pusat. Menghindari pemanggilan dan eksekusi?
"Dengan demikian MKEK sudah dapat membuat memo internal kepada PB IDI untuk meningkatkan status sanksi yang bersangkutan sesuai hasil muktamar Samarinda," tertulis dalam putusan MKEK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!
-
Produk Susu Lokal Tembus Pasar ASEAN, Perkuat Gizi Anak Asia Tenggara
-
Miris! Ahli Kanker Cerita Dokter Layani 70 Pasien BPJS per Hari, Konsultasi Jadi Sebentar
-
Silent Killer Mengintai: 1 dari 3 Orang Indonesia Terancam Kolesterol Tinggi!
-
Jantung Sehat, Hidup Lebih Panjang: Edukasi yang Tak Boleh Ditunda
-
Siloam Hospital Peringati Hari Jantung Sedunia, Soroti Risiko AF dan Stroke di Indonesia
-
Skrining Kanker Payudara Kini Lebih Nyaman: Pemeriksaan 5 Detik untuk Hidup Lebih Lama
-
CEK FAKTA: Ilmuwan China Ciptakan Lem, Bisa Sambung Tulang dalam 3 Menit
-
Risiko Serangan Jantung Tak Pandang Usia, Pentingnya Layanan Terpadu untuk Selamatkan Nyawa
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif