Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS angkat bicara terkait kabar pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Ia mengatakan bahwa putusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan 2019 itu sudah ada sejak 2018, namun belum sempat terlaksana, sehingga kembali ramai pada 2022 ini.
"Untuk sejawat Terawan ada catatan khusus kalau putusan ada sejak 2018 dan belum sempat terlaksana, dengan pertimbangan khusus, yang diberlakukan bulan Oktober (2018) ada surat dari PB IDI yang menyatakan bahwa sanksi mulai berlaku," ujar dr. Djoko saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Ia menambahkan, bahwa putusan terhadap Terawan dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Muktamar IDI ke-30 di Samarinda beberapa tahun lalu.
Itulah mengapa saat Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh yang baru saja selesai dilaksanakan, putusan tersebut kembali dilanjutkan atau diberlakukan.
"Tapi dalam perjalanannya menjelang akhir (putusan) kemarin sepertinya belum terlaksana. Sepertinya dalam Muktamar di Banda Aceh diputuskan untuk melanjutkan putusan Muktamar ke-30 di Samarinda kemaren," papar dr. Djoko.
Sekadar informasi, MKEK baru saja mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI, yang membuat sosok yang mempraktekkan metode cuci otak itu berpotensi tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter lagi.
Surat pemberhentian Terawan sontak menjadi polemik lantaran menimbulkan pro kontra antara setuju dan tidak setuju di kalangan dokter bahkan politikus.
Bahkan hal ini membuat Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin harus turun tangan untuk melakukan mediasi konflik antara Terawan dengan IDI.
Baca Juga: Staf Terawan Minta Polisi Usut Penyebar Video Sidang MKEK Soal Pemecatannya dari IDI
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?
-
Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?
-
Ancaman Tak Terlihat bagi Lingkungan Perairan: Residu Antidepresan Meningkat di Sungai
-
Layanan Ortopedi Dalam Negeri Kian Dekat dengan Standar Internasional
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
-
Mikroplastik Ada di Makanan, Minuman, hingga Udara: Seberapa Besar Risikonya bagi Kesehatan?
-
Memilih Susu Anak Tak Cukup Lihat Kandungan DHA, Orang Tua Perlu Cermati Komposisi Utamanya
-
Pencernaan Sehat Jadi Kunci Anak Aktif, Lahap Makan, dan Tidur Nyenyak
-
Stop Anggap Lemak Itu Jahat! Ini Alasan Mengapa Anak Justru Wajib Mengonsumsinya
-
Etawanesia dan Etawalin: Rekomendasi Susu Kambing Etawa Unggulan, Paling Diminati 2 Tahun Terakhir