Suara.com - Dampak harga rokok murah berhubungan langsung dengan tingkat kemiskinan, terutama pada anak jalanan.
Dalam riset yang dilakukan oleh Pusat Kajian Jamian Sosial Universitas Indonesia (PJKS-UI), ditemukan bahwa anak jalanan sangat rentan terhadap konsumsi rokok yang membuat kecanduan. Akibatnya, anak jalanan tidak hanya rentan sakit, tapi juga terjebak kemiskinan.
"Pendapatan anak jalanan bervariasi pada rentang Rp 25.000-300.000 per hari. Namun sekitar 25 persen penghasilan anak jalanan habis digunakan untuk membeli rokok. Mayoritas membeli rokok secara batangan, dengan harga murah RP 2.000 per batang," tutur Tim Riset PKJS-UI, Risky Kusuma Hartono, Ph.D, dalam keterangan yang diterima Suara.com.
Data Riset Kesehatan Dasar yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa persentase perokok anak usia 10–18 tahun terus mengalami peningkatan dari tahun 2013 sebesar 7,2 persen menjadi 9,1 persen di tahun 2018. Harga rokok yang murah menjadi salah satu pemicu anak menjadi perokok.
Diketahui, harga rokok di Indonesia masih murah dan terjangkau oleh anak-anak, serta masih dijual secara ketengan. Untuk mengatasi kebiasaan merokok di kalangan anak-anak, kebijakan perlu melihat bukti empiris pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk pada anak jalanan.
Dr. Renny Nurhasana (Tim Riset dan Manajer Program PKJS-UI) menambahkan bahwa konsumsi rokok pada anak jalanan dapat mengakibatkan mereka terjebak pada jurang kemiskinan. Ini terjadi karena anak rentan mengalami penurunan produktivitas akibat dari penurunan kondisi kesehatan di masa depan.
Studi ini menyimpulkan bahwa rokok masih sangat mudah dijangkau oleh anak jalanan yang disertai dengan berbagai konsekuensi merugikan. Oleh karena itu, studi ini memberikan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:
- Menaikkan harga rokok melalui mekanisme kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) agar harga rokok menjadi semakin mahal sehingga lebih tidak terjangkau oleh anak jalanan. Studi ini mendukung rekomendasi dari Bappenas agar Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 20 persen dan melanjutkan penyederhanaan/simplifikasi strata tarif cukai menjadi 5 strata untuk dapat mencapai target penurunan prevalensi perokok anak sebesar 8,7 persen pada 2024.
- Merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 diantaranya dengan melarang penjualan rokok ketengan agar dapat lebih melindungi anak dari bahaya rokok, serta menerapkan pelarangan penjualan rokok secara ketengan agar semakin membatasi akses rokok kepada anak.
- Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah perlu bekerja sama secara lintas sektor maupun pihak LSM untuk memperbanyak program, edukasi, dan kegiatan dalam rangka pencegahan dan menekan perilaku merokok anak jalanan
dr. Benget Saragih, M.Epid (Ketua Tim Kerja Penyakit Kronis dan Gangguan Imunologi, Kementerian Kesehatan RI) menyampaikan bahwa hasil studi ini dapat dijadikan referensi bagi Pemerintah untuk meningkatkan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Indonesia segera memasuki puncak bonus demografi pada tahun 2030, sehingga pentingnya meningkatkan penduduk usia produktif dan ini menjadi prioritas utama agar generasi berikutnya sehat dan produktif.
“Saya juga meminta dukungan dari semua pihak terutama dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. PP 109/12 belum cukup efektif dalam menurunkan prevalensi perokok anak, sehingga perlu untuk mengubah substansi dalam menurunkan prevalensi perokok anak,” tutup dr. Benget.
Baca Juga: Pengemis di Lombok Berusia 72 Tahun Kantongi Pendapatan Rp 1,1 Juta Per Hari
Berita Terkait
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat
-
Seleksi Lebih dari 170 Orang, 10 Pemain Ini Wakili Indonesia di Ajang Piala Dunia Anak Jalanan 2026
-
Dua Dini Hari: Noir Lokal tentang Konspirasi dan Nasib Anak Jalanan
-
Berdayakan Anak Jalanan Lewat Literasi, Pelajar Ini Jadi Wakil Indonesia dalam Asia Girls Campaign
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi