Suara.com - Status kedaruratan Covid-19 di Indonesia rencananya akan dihapus juga, mengikuti keputusan internasional yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr. M Syahril mengatakan bahwa pengumuman pencabutan status tersebut akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo setelah selesai mendapat laporan dari Kemenkes juga Kementerian terkait lainnya.
Hal itu pun menimbulkan pertanyaan terkait sejumlah aturan, salah satunya protokol kesehatan yang selama masa Pandemi Covid-19 wajib dilakukan. Dokter Syahril mengatakan bahwa setelah status daruray dicabut, protokol kesehatan seperti memakai masker di area publik bukan lagi jadi syarat wajib.
"Setelah dicabutnya nanti jadi masker itu bukan lagi jadi satu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan. Tetapi merupakan suatu kebutuhan," kata dokter Syahril saat konferensi pers virtual, Selasa (9/5/2023).
Kebutuhan yang dimaksud ialah dengan menggunakan masker di tempat publik bagi orang-orang yang sedang sakit ataupun baru saja kontak erat dengan pasien.
Terlebih, memakai masker sebenarnya tidak hanya untuk mencegah penularan infeksi Covid-19. Tetapi juga perlindungan diri terhadap penyakit menular lainnya yang bisa menyebar lewat saluran napas.
"Harapannya baik di transportasi umum, maupun di tempat umum, pusat perbelanjaan, pemakaian masker merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri," ujar dokter Syahril.
Saat status kedaruratan Covid-19 dicabut oleh Presiden Jokowi, maka kebijakan terkait penanganan infeksi virus corona itu tidak lagi ditangani oleh Pemerintah Pusat. Melainkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah juga kebutuhan masyarakat sendiri.
Hal itu akan terkait dengan biaya pengobatan pasien Covid-19, vaksin Covid-19 jadi berbayar, sampai aturan memakai masker di area publik.
Baca Juga: BRIN Bertukar Informasi Terkait Produk Teknologi Berbasis Kecerdasan Buatan
"Tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam aturan asuransi atau dengan berbayar sendiri. Termasuk vaksinasi, jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang vaksinasi gratis semua, kemudian juga yang dirawat masih gratis semua. Begitu nanti dicabut maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang sekarang ada," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?