Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beri penjelasan soal dicabutnya mandatory spending atau anggaran biaya kesehatan di Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR-RI, Selasa, 11 Juli 2023 lalu.
Juru Bicara Kemenkes, dr.M.Syahril mengatakan alih-alih fokus pada anggaran wajib kesehatan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), saat ini pemerintah mengubahnya jadi anggaran kesehatan berbasis kinerja.
Adapun putusan ini ditetapkan karena besarnya mandatory spending kesehatan dalam APBN tidak menentukan kualitas dari hasil yang dicapai. Sehingga jumlah anggaran tidak lagi dalam bentuk presentase yang dimasukan dalam UU Kesehatan.
“Dengan tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi berdasarkan dengan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat indonesia setinggi tingginya," ujar dr. Syahril melalui keterangan yang diterima suara.com, Kamis (13/7/2023).
"Jadi semua tepat sasaran, tidak buang buang uang” sambung dr. Syahril.
dr. Syahril mencontohkan kondisi saat ini dimana 300,000 rakyat kita setiap tahun wafat karena stroke. Lebih dari 6,000 bayi wafat karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi.
5 juta balita hidup dalam kondisi stunting, kendati anggaran kesehatan yang digelontorkan sangat banyak.
“Artinya apa? Karena dulu pedoman belum ada, guideline belum ada, eh uangnya sudah ada. Akhirnya malah terjadi kebingungan. Perencanaan copy paste dari tahun sebelumnya ditambah inflasi sekian, akhirnya outcomenya ya begitu begitu saja, karena belum terarah dengan baik” papar dr. Syahril.
Sehingga yang dilakukan Kemenkes saat ini untuk memulai tahun anggaran 2024, bakal disusun lebih dulu rencana induk kesehatan. Lalu pemerintah lakukan pembagian peran antara pusat dan daerah, dengan target yang dituju terkait kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Cacat Prosedur! IDI Bakal Gugat UU Kesehatan ke MK
"Jadi semua lebih terarah. Harapannya terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik," papar dr. Syahril.
Adapun kritik soal hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan disampaikan langsung Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Adib Khumaidi yang menyebutkan UU Kesehatan yang baru, tidak lebih baik dari UU Kesehatan 36 tahun 2009 yang digantikan.
"Karena UU Kesehatan 36 tahun 2009 malah menyebutkan 2/3 dari anggaran itu untuk pelayanan publik, dan ini tidak ada. Hanya menyebutkan sumber, agak berbeda hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber lain yang sah menurut perundang-undangan," papar Dr. Adib.
Menurutnya, ini sangat disayangkan karena saat ini pemerintah sedang berkonsentrasi dengan transformasi sistem kesehatan, tapi pemerintah tidak menjelaskan secara rinci komitmen pembiayaan kesehatan berapa persen dan untuk apa dari anggaran APBN maupun APBD.
"Transformasi kesehatan itu kan butuh biaya, biayanya ini kesehatan tinggi, kita bertanya sumber biaya dari mana. Komitmen ini penting, jadi bukan sekedar program kerja saja, karena itu terlalu sederhana, karena kesehatan itu tanggung jawab dan hak,"
"Jadi harus dituangkan (dalam UU Kesehatan), apakah itu 5 persen, 10 persen ada kepastian hukum dalam bentuk nilai dan kuantitasnya," lanjut Dr. Adib.
Sementara itu Kementerian Kesehatan dan DPR-RI pada Selasa, 11 Juli 2023 baru saja mengesahkan UU Kesehatan, yang sebelumnya mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai pihak termasuk organisasi profesi kesehatan.
Dengan disahkannya UU Kesehatan 2023 yang baru, maka artinya UU ini menggantikan UU Kesehatan 36 tahun 2009 yang sebelumnya berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Sedih! Indonesia Krisis Perawat Onkologi, Cuma Ada Sekitar 60 Orang dari Ribuan Pasien Kanker
-
Lebih dari Sekadar Sembuh: Ini Rahasia Pemulihan Total Pasien Kanker Anak Setelah Terapi
-
Edukasi dan Inovasi Jadi Kunci Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Gigi dan Mulut Lintas Generasi
-
Multisport, Tren Olahraga yang Menggabungkan Banyak Cabang
-
Tantangan Pasien PJB: Ribuan Anak dari Luar Jawa Butuh Dukungan Lebih dari Sekadar Pengobatan
-
Gen Alpha Dijuluki Generasi Asbun, Dokter Ungkap Kaitannya dengan Gizi dan Mental Health
-
Indonesia Krisis Dokter Jantung Anak, Antrean Operasi Capai Lebih dari 4.000 Orang
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama