Suara.com - Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan secara kilat oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023) disambut dengan ragam pertentangan dari publik bahkan oleh para tenaga kesehatan.
Alasannya, para tenaga kesehatan menilai ada pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah dalam undang-undang sapu jagat tersebut. Tenaga kesehatan juga merasa tak dilibatkan alias diabaikan dalam proses pembahasan UU Kesehatan.
Ternyata di balik pertentangan dan pasal kontroversial, UU Kesehatan juga memiliki sisi positif yakni aturan yang mewajibkan perusahaan menanggung biaya atas penyakit ataupun cedera akibat kerja yang diderita oleh karyawan.
Berikut pasal yang mengatur beserta penjelasannya.
Pasal 100 ayat (3) UU Kesehatan: Perusahaan wajib menanggung biaya penyakit pegawai
Pasal 100 ayat (3) UU Kesehatan mengatur agar para pemberi pekerjaan atau perusahaan menanggung biaya kala pegawainya jatuh sakit.
“Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal tersebut.
UU Kesehatan juga mewajibkan lokasi kerja untuk memenuhi standar kesehatan yang ketat untuk menghindari beragam risiko.
Aturan tersebut dijelaskan sebelumnya dalam Pasal 99 ayat (6) UU Kesehatan yang berbunyi “Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Sudah Lepas Tanggung Jawab, Nikita Mirzani Ngaku Tak Biayai Pendidikan Lolly di Luar Negeri Lagi
Pemerintah pusat juga turut diikat secara hukum untuk menjamin kesehatan para pekerja di seluruh negeri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 98 UU Kesehatan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja,” bunyi Pasal 100 ayat (4) UU Kesehatan.
UU Kesehatan digugat ke MK
Tak sedikit pihak dari kalangan tenaga kesehatan yang melayangkan keberatan terhadap UU Kesehatan meski menjamin kesehatan pegawai.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengambil langkah untuk pihaknya menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK agar ditinjau kembali.
"Tentu, langkah-langkah berikutnya setelah substansinya kami tahu, opsi yang realistis ya kami coba langkah hukum, misalnya judicial review," kata Harif kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Berita Terkait
-
Sudah Lepas Tanggung Jawab, Nikita Mirzani Ngaku Tak Biayai Pendidikan Lolly di Luar Negeri Lagi
-
Agar Lebih Dikenal di Dunia Internasional, Begini Cara RS Manfaatkan Digital Marketing
-
Tempati Sel 3x6 Meter Bersama Tiga Tahanan, Lina Mukherjee Syok Sampai Tak Mau Makan
-
Berpotensi Melanggar HAM, PPNI Lampung Meminta ada Uji Materi UU Kesehatan di MK
-
Lina Mukherjee Drop Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Syok Dipenjara Sampai Tak Mau Makan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia
-
Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam
-
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby
-
BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik