Suara.com - RUU Kesehatan 2023 telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa (11/7/2023). Salah satu aspek yang dianggap kontroversial adalah seputar STR seumur hidup. Nah, apakah kalian tahu apa itu STR?
Polemik seputar STR seumur hidup ini terus hangat diperbinjangkan setelah UU Kesehatan terbaru ini disahkan. Ternyata, pengesahan tersebut menjadi pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan (nakes).
Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan, di mana laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Salah satu isi UU Kesehatan 2023 adalah penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi. Perlu diketaui, surat tanda registrasi (STR) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh beberapa pekerjaan, teerutama pekerjaan di bidang medis. Sebenarnya apa itu STR?
Apa Itu STR?
STR adalah sebuah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi. Setelah mendapatkan STR, maka tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang.
Kendati demikian, STR menjadi satu hal yang sangat penting untuk para calon tenaga medis seperti mahasiswa kesehatan tingkat akhir pendidikan vokasi dan lulusan pendidikan profesi kesehatan. Dokumen ini juga akan menjadi konfirmasi bahwa seorang tenaga kesehatan sudah memiliki kemampuan medis yang memadai dan telah lulus proses uji kompetensi.
Beberapa tenaga kesehatan yang memerlukan dokumen STR antara lain seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan masih banyak lagi. Kemudian untuk pembuatannya sendiri, para tenaga kerja bisa mengajukan STR secara online atau disebut e-STR.
Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan, Demokrat Cecar Menkes: Tau Apa Soal Kesehatan? Pesanan Siapa Ini...
Sebelumnya, STR ini memiliki masa berlaku hingga lima tahun saja, di mana setelah masa berlakunya habis, STR dapat diperpanjang kembali. Salah satu persyaratan memperpanjang STR adalah mendapatkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang bisa didapatkan dari partisipasi pada kegiatan pendidikan, pelatihan, serta kegiatan ilmiah sesuai profesinya.
Terbaru, STR berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang, di mana kebijakan ini telah disahkan dalam UU Kesehatan. Itu artinya, para tenaga kesehatan tidak perlu lagi memperbarui dan membayar iuran setiap lima tahun sekali.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv