Suara.com - Puasa Ramadan wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Namun, bagaimana hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui dan ibu hamil? Apakah keduanya masih diwajibkan untuk berpuasa?
Dalam kajiannya, ustadz Adi Hidayat menjelaskan bajwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib, tetapi harus mengganti dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadan, yakni dengan membayar fidyah sebesar satu kali nilai makanan pokok dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil masuk ke dalam hukum maknawi, yaitu meski terlihat sehat ada kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui seperti orang sakit. "Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi," buka Ustadz Adi Hidayat.
"Hakiki bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan harus diinfus. Sedangkan maknawi bentuknya tidak nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang sedang hamil dan menyusui," kata Ustadz Adi Hidayat lagi.
Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan karena kebutuhan akan kalori yang harus dipenuhi sang ibu untuk dirinya sendiri dan bayi dalam rahimnya. "Ibu hamil membutuhkan kalori setidaknya 2200 - 2300 kalori, menyusui 2200 - 2600 kalori. Ada yang puasa, tapi tidak sedikit yang kemudian merasa lemah dengan itu."
Daripada puasanya tetap dilaksanakan tetapi banyak kekhawatiran akan si ibu sendiri dan si bayi dalam kandungan, Ustadz Adi Hidayat mengatakan ibu hamil dan menyusui boleh berbuka (tidak berpuasa) saat bulan Ramadan.
Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya sendiri dan si janin mutlak diperbolehkan berbuka dan harus mengganti dengan membayar fidyah.
Namun berbeda dengan ibu menyusui yang biasanya hanya khawatir pada pertumbuhan si janin, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan ada dua hukumnya menurut para ulama. Hukum puasa bagi ibu menyusui diperbolehkan berbuka tetapi bukan hanya harus menggantinya dengan fidyah.
Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa ada beberap ulama yang menyebutkan bahwa ibu menyusui harus menanggung dua pengganti yakni qadha dan fidyah. "Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi'a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Ramadhan Terbaik 2024 dari Apple
"Kenapa fidyah? karena (dia tidak perbuasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya," jelas Ustadz Adi Hidayat. Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa sebagian ulama lain mengatakan bahwa ibu menyusui bisa menggantikannya dengan salah satu qadha atau fidyah.
Namun, Ustadz Adi Hidayat menyarankan ibu hamil dan menyusui untuk lebih mengutamakan mengganti puasanya dengan mengqadha atau berpuasa di luar bulan Ramadan, jika dirasa tidak sanggup, baru boleh diganti dengan membayar fidyah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
- 
            
              10 Ide Makanan Buka Puasa agar Tubuh Segar dan Sehat, Harganya Murah
 - 
            
              6 Bacaan Latin Niat Puasa Ramadhan Beserta Arti dan Penjelasannya
 - 
            
              Arab Saudi dan Mesir Tetapkan 1 Ramadan pada Hari Ini, 11 Maret 2024
 - 
            
              Dokter Bolehkan Ibu Hamil Berpuasa di Bulan Ramadan, Tapi Harus Penuhi Sejumlah Syarat Ini...
 - 
            
              Rekomendasi Aplikasi Ramadhan Terbaik 2024 dari Apple
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
 - 
            
              Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
 - 
            
              Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
 - 
            
              Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli
 - 
            
              Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
 - 
            
              Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
 - 
            
              Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
 - 
            
              Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
 - 
            
              Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
 - 
            
              Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara