Suara.com - Bekam merupakan salah satu metode pengobatan alternatif yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Metode ini dipercaya memiliki berbagai manfaat seperti melancarkan peredaran darah, meredakan sakit kepala, demam, hingga mengurangi risiko cedera otot. Lantas, bagaimana hukum bekam saat puasa, boleh atau tidak?
Dalam istilah medis, bekam dikenal sebagai cupping therapy, yaitu prosedur pengeluaran darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil pada permukaan kulit. Namun, saat bulan Ramadan, muncul pertanyaan mengenai status hukum bekam bagi mereka yang sedang berpuasa. Berikut penjelasan selengkapnya.
Pandangan Ulama tentang Bekam Saat Puasa
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum bekam saat berpuasa. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Hadis yang menjadi dasar pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah." (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi)
Selain itu, dalam riwayat Ibnu 'Abbas disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan bekam dalam keadaan berpuasa, yang menunjukkan bahwa praktik ini tidak membatalkan puasa.
Hadis yang Menyatakan Bekam Membatalkan Puasa
Di sisi lain, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa bekam membatalkan puasa, sebagaimana diriwayatkan oleh Rafi' bin Khudaij bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga: Bagaimana Ramadan Bisa Membantu Anak Memahami Nilai Kemanusiaan?
"Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (H.R. Tirmidzi)
Namun, para ulama menafsirkan hadis ini dengan mempertimbangkan kondisi fisik seseorang. Hadis ini diyakini muncul karena Rasulullah SAW khawatir bahwa bekam dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah sehingga meningkatkan potensi untuk membatalkan puasa. Hal ini juga didukung oleh riwayat dari Anas bin Malik yang menyatakan:
"Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa? Beliau berkata, 'Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.'" (H.R. Bukhari)
Bagaimana Hukum Bekam Saat Puasa?
Berdasarkan analisis berbagai hadis dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Namun, hukum bekam bagi orang yang berpuasa dikategorikan sebagai makruh jika berpotensi menyebabkan tubuh lemah dan dapat mengganggu jalannya ibadah puasa.
Oleh karena itu, bagi seseorang yang merasa tetap bugar dan tidak mengalami efek samping seperti pusing atau lemas setelah berbekam, maka tindakan ini diperbolehkan selama menjalankan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengapa Lupus Lebih Banyak Menyerang Wanita?
-
Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026 Dorong Generasi Muda Hidup Sehat & Melek Finansial
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia