Indotnesia - Sebelumnya sempat ramai pemberitaan tarif parkir ‘nuthuk’ di Yogyakarta yang menimpa wisatawan pengguna bus yang membuat citra wisata Jogja buruk.
Kejadian yang menimpa bus wisata tersebut terjadi di Jalan Margo Utomo, dekat Malioboro, Yogyakarta, pada Sabtu (15/1/2022) lalu. Tarif parkir yang ditarik pada wisatawan tersebut mencapai Rp350 ribu, dengan durasi parkir yang disebutkan hanya sekitar 2 jam. Kejadian parkir 'nuthuk' tersebut bukan kali pertama terjadi di Jogja. Biar begitu, sebenarnya pemerintah setempat sudah menetapkan tarif parkir resmi.
Dikutip dari Suara.com, menurut anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan momen libur Lebaran dan libur panjang berpotensi terjadi pelanggaran.
"Tahun ini, masih dikutip dari Suara.com, Forpi Kota Yogyakarta mengimbau agar pengelola parkir tidak menaikkan tarif parkir. Bagi pengelola parkir yang ngeyel, sejumlah sanksi telah disiapkan bahkan sanksi pencabutan izin bisa dilakukan. "Jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir ini menjadi penyakit tahunan saat libur panjang di Kota Jogja. Kita tegas dalam menindak oknum juru parkir yang nuthuk," kata Kamba dihubungi wartawan, Senin (25/4/2022) yang dikutip dari Suara.com.
Agar kejadian itu tidak terjadi ketika melancong ke Yogyakarta, cek tempat dan tarif parkir resmi di Jogja agar tidak 'nuthuk'.
Melansir dari akun Instagram @dishubkotayogya, pemerintah telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Peraturan tersebut membagi menjadi 3 kawasan parkir.
Kawasan I meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.
Tarif kawasan I (premium) untuk mobil, 3 jam pertama Rp5.000, setiap jam selanjutnya Rp 2.500. Untuk Motor Rp2.000, setiap jam selanjutnya Rp1.500.
Kawasan II lokasinya ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas di Daerah dan merupakan lingkungan komersial, dan/atau wilayah dengan karakteristik parkir tinggi.
Tarif kawasan II dikenakan biaya untuk mobil Rp2.000 dan motor Rp1.000.
Kawasan III lokasinya ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang kecil, lingkungan non komersial, dan/atau karakteristik parkir lebih rendah dari Kawasan II.
Tarif kawasan III dikenakan biaya untuk mobil Rp2.000 dan motor Rp1.000.
Selanjutnya, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 132 tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.Untuk bus besar, 3 jam pertama Rp75.000 dan setiap jam selanjutnya Rp25.000. Untuk Bus sedang 3 jam pertama Rp50.000 dan setiap jam selanjutnya Rp15.000.
Untuk mobil, 2 jam pertama Rp5.000 dan setiap jam selanjutnya Rp2.500. Untuk motor 2 jam pertama Rp2.000 dan setiap jam selanjutnya Rp1.500.
Lainnya, tarif parkir tempat khusus parkir swasta kawasan I (premium) yang diatur dalam Perwal Nomor 149 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat 2.
Berita Terkait
-
Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Berapa UMR Jogja? Pengasuh Daycare Little Aresha Cuma Digaji Rp2 Jutaan Per Bulan
-
Skandal Daycare Little Aresha Yogyakarta, 53 Anak Diduga Alami Kekerasan
-
Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan