/
Sabtu, 07 Mei 2022 | 12:59 WIB
Indotnesia/ Eko Junianto

Indotnesia - Sebelumnya sempat ramai pemberitaan tarif parkir ‘nuthuk’ di Yogyakarta yang menimpa wisatawan pengguna bus yang membuat citra wisata Jogja buruk. 

Kejadian yang menimpa bus wisata tersebut terjadi di Jalan Margo Utomo, dekat Malioboro, Yogyakarta, pada Sabtu (15/1/2022) lalu. Tarif parkir yang ditarik pada wisatawan tersebut mencapai Rp350 ribu, dengan durasi parkir yang disebutkan hanya sekitar 2 jam. Kejadian parkir 'nuthuk' tersebut bukan kali pertama terjadi di Jogja. Biar begitu, sebenarnya pemerintah setempat sudah menetapkan tarif parkir resmi.

Dikutip dari Suara.com, menurut anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan  momen libur Lebaran dan libur panjang berpotensi terjadi pelanggaran.

"Tahun ini, masih dikutip dari Suara.com, Forpi Kota Yogyakarta mengimbau agar pengelola parkir tidak menaikkan tarif parkir. Bagi pengelola parkir yang ngeyel, sejumlah sanksi telah disiapkan bahkan sanksi pencabutan izin bisa dilakukan. "Jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir ini menjadi penyakit tahunan saat libur panjang di Kota Jogja. Kita tegas dalam menindak oknum juru parkir yang nuthuk," kata Kamba dihubungi wartawan, Senin (25/4/2022) yang dikutip dari Suara.com.

Agar kejadian itu tidak terjadi ketika melancong ke Yogyakarta, cek tempat dan tarif parkir resmi di Jogja agar tidak 'nuthuk'. 

Melansir dari akun Instagram @dishubkotayogya, pemerintah telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Peraturan tersebut membagi menjadi 3 kawasan parkir.

Kawasan I meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

Tarif kawasan I (premium) untuk mobil, 3 jam pertama Rp5.000, setiap jam selanjutnya Rp 2.500. Untuk Motor Rp2.000, setiap jam selanjutnya Rp1.500.

Kawasan II lokasinya ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas di Daerah dan merupakan lingkungan komersial, dan/atau wilayah dengan karakteristik parkir tinggi.

Tarif kawasan II dikenakan biaya untuk mobil Rp2.000 dan motor Rp1.000.

Kawasan III lokasinya ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang kecil, lingkungan non komersial, dan/atau karakteristik parkir lebih rendah dari Kawasan II.

Tarif kawasan III dikenakan biaya untuk mobil Rp2.000 dan motor Rp1.000.

Selanjutnya, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 132 tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.Untuk bus besar, 3 jam pertama Rp75.000 dan setiap jam selanjutnya Rp25.000. Untuk Bus sedang 3 jam pertama Rp50.000 dan setiap jam selanjutnya Rp15.000. 

Untuk mobil, 2 jam pertama Rp5.000 dan setiap jam selanjutnya Rp2.500. Untuk motor 2 jam pertama Rp2.000 dan setiap jam selanjutnya Rp1.500.

Lainnya, tarif parkir tempat khusus parkir swasta kawasan I (premium) yang diatur dalam Perwal Nomor 149 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat 2. 

Load More