/
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:10 WIB
Pexels/ Ekaterina Bolovtsava

Indotnesia - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan ketika di persidangan ramai disorot. 

Larangan tersebut disampaikan untuk mencegah persepsi negatif dari masyarakat apabila penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan hanya dilakukan pada waktu tertentu saja.

Pasalnya, di beberapa persidangan ada terdakwa yang mendadak mengenakan hijab, kopiah atau atribut keagamaan lainnya, padahal sebelumnya tidak pernah digunakan dalam kesehariannya. Hal tersebut seperti memiliki maksud tertentu dan terkesan merusak citra agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengaku mendukung kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait larangan penggunaan atribut agama di persidangan.

"Saya sangat setuju dengan kebijakan Jaksa Agung tersebut. Sebab jangan sampai ada opini dari masyarakat bahwa pelanggar hukum itu dari pemeluk agama tertentu," ujar Dadang dikutip dari Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Ia menambahkan sebaiknya para terdakwa menggunakan baju khusus terdakwa yang tidak atau tanpa aksesoris keagamaan atau ideologi tertentu.

Selain dukungan dari Ketua PP Muhammadiyah, pernyataan ST Burhanuddin juga mendapat acungan jempol dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.

"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa,” kata Nasir yang dikutip dari Suara.com, Rabu (18/05/2022).

Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kejaksaan dan jajarannya di Indonesia. Edaran tersebut berkaitan dengan larangan bagi para terdakwa mengenakan atribut keagamaan ketika menjalani proses pengadilan.

Meski mendapat banyak dukungan, beberapa menganggap ST Burhanuddin kurang kerjaan sampai mengurus perihal pakaian terdakwa.

Melansir dari Suara.com, menurut Abdul Fickar Hadjar, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, kejaksaan tidak berwenang mengatur pakaian terdakwa di persidangan, karena yang memiliki wewenang tersebut ialah majelis hakim.

Di samping itu, peraturan terkait pakaian yang dikenakan oleh terdakwa tidak tercantum secara detail dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam tata tertib persidangan, pada poin 3 tertulis para pihak dan pengunjung sidang diharuskan memakai pakaian yang pantas dan sopan, dan dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Load More