Indotnesia - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan ketika di persidangan ramai disorot.
Larangan tersebut disampaikan untuk mencegah persepsi negatif dari masyarakat apabila penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan hanya dilakukan pada waktu tertentu saja.
Pasalnya, di beberapa persidangan ada terdakwa yang mendadak mengenakan hijab, kopiah atau atribut keagamaan lainnya, padahal sebelumnya tidak pernah digunakan dalam kesehariannya. Hal tersebut seperti memiliki maksud tertentu dan terkesan merusak citra agama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengaku mendukung kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait larangan penggunaan atribut agama di persidangan.
"Saya sangat setuju dengan kebijakan Jaksa Agung tersebut. Sebab jangan sampai ada opini dari masyarakat bahwa pelanggar hukum itu dari pemeluk agama tertentu," ujar Dadang dikutip dari Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Ia menambahkan sebaiknya para terdakwa menggunakan baju khusus terdakwa yang tidak atau tanpa aksesoris keagamaan atau ideologi tertentu.
Selain dukungan dari Ketua PP Muhammadiyah, pernyataan ST Burhanuddin juga mendapat acungan jempol dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.
"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa,” kata Nasir yang dikutip dari Suara.com, Rabu (18/05/2022).
Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kejaksaan dan jajarannya di Indonesia. Edaran tersebut berkaitan dengan larangan bagi para terdakwa mengenakan atribut keagamaan ketika menjalani proses pengadilan.
Meski mendapat banyak dukungan, beberapa menganggap ST Burhanuddin kurang kerjaan sampai mengurus perihal pakaian terdakwa.
Melansir dari Suara.com, menurut Abdul Fickar Hadjar, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, kejaksaan tidak berwenang mengatur pakaian terdakwa di persidangan, karena yang memiliki wewenang tersebut ialah majelis hakim.
Di samping itu, peraturan terkait pakaian yang dikenakan oleh terdakwa tidak tercantum secara detail dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam tata tertib persidangan, pada poin 3 tertulis para pihak dan pengunjung sidang diharuskan memakai pakaian yang pantas dan sopan, dan dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape
-
BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kasta Oren hingga Bangsa Mujaer: Rahasia Kucing Bisa Jadi Penawar Penat Kantor
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
3 Sepatu Lari Ringan dan Empuk, Rahasia Pelari Menjaga Kecepatan Tanpa Menguras Energi
-
Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai
-
Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
4 Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 95 Juta yang Masih Layak Dibeli 2026, Nyaman untuk Keluarga
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!