- Menjelang Iduladha 2026, shohibul qurban perlu memahami aturan dan larangan dalam ibadah kurban.
- Larangan ini bertujuan agar pelaksanaan kurban sesuai sunah dan tidak keliru.
- Beberapa ketentuan bagi orang yang berkurban dijelaskan berdasarkan pandangan NU Online hingga BAZNAS.
Suara.com - Bagi umat Muslim yang hendak berkurban saat Iduladha 2026 nanti, penting untuk mengetahui perihal ketentuan seputar ibadah kurban.
Salah satu yang kadang luput dari perhatian adalan ketentuan berisi larangan bagi orang yang berkurban atau shohibul qurban.
Larangan tersebut perlu diketahui agar ibadah kurban dapat dijalankan sesuai sunah dan tidak keliru dalam praktiknya. Lantas, apa saja larangannya?
Berikut penjelasan mengenai lima larangan yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban saat Iduladha, melansir dari laman NU Online, BAZNAS, dan zakat.or.id.
1. Dilarang Memotong Kuku
Salah satu larangan bagi orang yang hendak berkurban adalah memotong kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Larangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim, "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun".
Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut hukumnya sunah menurut mayoritas mazhab, meski sebagian ulama menyebutnya makruh jika dilanggar.
Tujuannya sebagai bentuk menyerupai jamaah haji yang sedang berihram dan untuk menyempurnakan ibadah kurban.
Baca Juga: Kenapa Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya
Meski demikian, apabila seseorang tetap memotong kuku karena lupa atau ada kebutuhan mendesak, ibadah kurbannya tetap sah.
Namun, umat Muslim tetap dianjurkan menjaga sunah tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Dilarang Memotong Rambut
Selain kuku, orang yang hendak berkurban juga dianjurkan tidak memotong rambut selama 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Larangan ini berlaku untuk rambut kepala maupun rambut di bagian tubuh lainnya hingga hewan kurban selesai disembelih.
Dasar hukumnya sama seperti larangan memotong kuku, yakni hadis riwayat Muslim tentang larangan mengambil rambut dan kuku bagi orang yang berniat kurban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
7 Cara Melakukan Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Sehat Bercahaya
-
Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati
-
Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia
-
Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Menteri Koperasi
-
Flores Kembali Diguncang Gempa M 5,1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Jaga Marwah Organisasi, Para Ulama Haramkan Serangan Fajar di Muktamar NU Ke-35
-
Mengenal BEM: Mengapa Kampus Punya Pemerintahan Sendiri?
-
Tegang Maksimal! Potret Kelam Remaja Kaya Los Angeles Era 80-an dalam Serial The Shards
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi