Indotnesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Kamis (19/5/2022) mengumumkan adanya kenaikan tarif listrik 3.000 volt ampere (VA).
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang kabinet yang menyetujui adanya kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA. Kenaikan tarif listrik, diambil sebagai langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, pemerintah, dan badan usaha.
Kenaikan tarif listrik terjadi sebagai akibat dari dampak kenaikan harga minyak mentah dunia yang berimbas pada harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Lalu, penyediaan energi nasional yang tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jadi salah satu faktor kenaikan tarif listrik.
Sedangkan untuk pelanggan listrik di bawah 3.000 VA, pemerintah menaikan subsidi listrik dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Hal itu dilakukan agar tak ada kenaikan tarif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari laman resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment selama periode April-Juni 2022 golongan R-2 atau lebih dari 3.000 VA, dikenakan biaya pemakaian sebesar Rp1.444,70/kWH.
Terdapat 37 golongan Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang disediakan oleh PLN. Sebanyak 13 diantaranya mengikuti tariff adjustment atau penyesuaian tarif sesuai daya listrik yang berlaku, yaitu:
Golongan 1 R-1/TR dengan batas daya 900 VA-RTM;
Golongan 2 R-1/TR dengan batas daya 1.300 VA;
Golongan 3 R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA;
Golongan 4 R-2/TR dengan batas daya 3.500 VA s/d 5.500 VA;
Golongan 5 R-3/TR dengan batas daya 6.600 VA ke atas;
Golongan 6 B-2/TR dengan batas daya 6.600 VA s/d 200 kVA;
Golongan 7 B-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA;
Golongan 8 I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA;
Golongan 9 I-4/TT dengan batas daya 30.000 kVA ke atas;
Berita Terkait
-
Tepis Kekhawatiran, Bahlil Pastikan Pasokan Batubara PLN Terjaga
-
Hadapi Lonjakan Ramadan, PLN Perketat Inspeksi Pembangkit di Sumut
-
Tundukkan Jakarta Livin Mandiri 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Raih Tiket Final Four Proliga 2026
-
Dorong Green Mining, PLN Salurkan 23.040 Unit REC PT Borneo Indobara
-
Hilangnya Diskon Tarif Listrik Dorong Inflasi Tahunan Februari Capai 4,76%
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Kisah Suami Ajak Istri di Jombang Minum Racun Bersama, Ujungnya Gantung Diri