Indotnesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Kamis (19/5/2022) mengumumkan adanya kenaikan tarif listrik 3.000 volt ampere (VA).
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang kabinet yang menyetujui adanya kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA. Kenaikan tarif listrik, diambil sebagai langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, pemerintah, dan badan usaha.
Kenaikan tarif listrik terjadi sebagai akibat dari dampak kenaikan harga minyak mentah dunia yang berimbas pada harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Lalu, penyediaan energi nasional yang tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jadi salah satu faktor kenaikan tarif listrik.
Sedangkan untuk pelanggan listrik di bawah 3.000 VA, pemerintah menaikan subsidi listrik dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Hal itu dilakukan agar tak ada kenaikan tarif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari laman resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment selama periode April-Juni 2022 golongan R-2 atau lebih dari 3.000 VA, dikenakan biaya pemakaian sebesar Rp1.444,70/kWH.
Terdapat 37 golongan Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang disediakan oleh PLN. Sebanyak 13 diantaranya mengikuti tariff adjustment atau penyesuaian tarif sesuai daya listrik yang berlaku, yaitu:
Golongan 1 R-1/TR dengan batas daya 900 VA-RTM;
Golongan 2 R-1/TR dengan batas daya 1.300 VA;
Golongan 3 R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA;
Golongan 4 R-2/TR dengan batas daya 3.500 VA s/d 5.500 VA;
Golongan 5 R-3/TR dengan batas daya 6.600 VA ke atas;
Golongan 6 B-2/TR dengan batas daya 6.600 VA s/d 200 kVA;
Golongan 7 B-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA;
Golongan 8 I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA;
Golongan 9 I-4/TT dengan batas daya 30.000 kVA ke atas;
Berita Terkait
-
Terpopuler: Link Daftar Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Rincian Tarif Listrik per kWh
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Liburan di Yogyakarta Paiak Promo BRI, Traveloka Sampai Solaria Jadi Murah
-
Apakah setelah Cushion Perlu Pakai Bedak? Cek 5 Rekomendasi Loose Powder untuk Hasil Akhir Flawless
-
Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?
-
Ayu Ting Ting Sambut Keponakan Baru, Assyifa Nuraini Melahirkan Bayi Laki-Laki
-
Bukan Urusi Demo, Tim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Atmosfer GBK Bikin Ronaldo Nazario Merinding: Terima Kasih Indonesia
-
Ngopi Lebih Hemat di Kopi Kenangan, Nikmati Cashback 40 Persen BRImo!
-
Bojan Hodak Tegas! Tak Ada Laga Mudah untuk Persib di Sisa Musim
-
7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum