Indotnesia - Mulai Jumat (1/7/2022), masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Meski demikian, sebagian orang mengaku kesulitan mengakses website untuk melakukan pendaftaran. Supardiman, warga Yogyakarta, sudah berupaya mendaftar sejak pagi, namun tetap gagal.
“Memang belum bisa karena servernya penuh,” ujarnya, seperti dikutip dari Suara Jogja.
Dia bahkan mendatangi stan konsultasi yang dibuka oleh Pertamina di SPBU Giwangan. Meski telah menyiapkan semua dokumen persyaratan, seperti STNK dan KTP, nyatanya dia kesulitan melakukan pendaftaran.
Supardiman khawatir apabila tidak segera mendaftar, maka ia akan sukar memperoleh BBM. Padahal, dia berprofesi sebagai pengemudi mobil ojek online, yang pasti membutuhkan BBM.
"Saya perhari minim keluar Rp100 ribu. Jadi ya sangat ngaruh. Makanya coba daftar dulu ini. Tapi karena belum bisa rencana mau pulang dulu. Besok ke sini lagi," ucapnya.
Supardiman adalah salah satu dari sejumlah orang yang masih belum bisa melakukan pendaftaran.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran melalui dua cara, yakni aplikasi MyPertamina dan melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id/ .
Berikut tahapan pendaftaran pengguna baru MyPertamina, seperti dilansir dari situs resmi Pertamina:
Baca Juga: Suhu Udara di Jogja Terasa Lebih Dingin dari Biasanya, Apa Penyebabnya?
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Sementara itu, aplikasi MyPertamina di PlayStore dibombardir dengan ulasan bintang satu oleh pengguna. Kini aplikasi tersebut memiliki rating 1,2.
“Jangan buat aturan yang buat rakyat susah,” tulis salah satu pengunduh yang memberi ulasan bintang satu.
“Nyusahin pembeli dan petugas SPBU,” tulis yang lain.
“Ternyata tak seindah dibayangkan. Daftarnya susah minta ampun,” tulis pengunduh yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026