Suara.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Visa second home tersebut bisa digunakan WNA termasuk para lanjut usia untuk menetap di Tanah Air.
Itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.
"Visa 'second home' memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).
Yasonna menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan khususnya mengenai tugas dan fungsi dari Kemenkumham.
Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu perseroan perorangan serta jenis visa baru yang dikenal sebagai visa second home.
Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.
Namun, WNA tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia.
Senada dengan itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan lembaga itu berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal kembali di Tanah Air.
"Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," ujar Pramella.
Baca Juga: 8 Manfaat Kedelai Muda untuk Ibu Menyusui
Mekanisme untuk memperoleh visa second home yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan.
"Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istrinya hingga Tewas di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup
-
Kemenkumham Umumkan 321 Narapidana Terorisme Setia Kepada NKRI
-
Begini Tampang WNA Estonia yang Bobol Uang Nasabah di Bogor hingga Yogyakarta, Pelaku Gasak Rp 1,48 Miliar
-
13.092 Anak di Indonesia Miliki Kewarganegaraan Ganda
-
Penjelasan Kemenkumham Soal Status Anak Dari Kawin Campur: Bisa Peroleh Dwi Kewarganegaraan Terbatas
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru