Suara.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Visa second home tersebut bisa digunakan WNA termasuk para lanjut usia untuk menetap di Tanah Air.
Itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.
"Visa 'second home' memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).
Yasonna menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan khususnya mengenai tugas dan fungsi dari Kemenkumham.
Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu perseroan perorangan serta jenis visa baru yang dikenal sebagai visa second home.
Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.
Namun, WNA tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia.
Senada dengan itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan lembaga itu berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal kembali di Tanah Air.
"Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," ujar Pramella.
Baca Juga: 8 Manfaat Kedelai Muda untuk Ibu Menyusui
Mekanisme untuk memperoleh visa second home yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan.
"Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istrinya hingga Tewas di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup
-
Kemenkumham Umumkan 321 Narapidana Terorisme Setia Kepada NKRI
-
Begini Tampang WNA Estonia yang Bobol Uang Nasabah di Bogor hingga Yogyakarta, Pelaku Gasak Rp 1,48 Miliar
-
13.092 Anak di Indonesia Miliki Kewarganegaraan Ganda
-
Penjelasan Kemenkumham Soal Status Anak Dari Kawin Campur: Bisa Peroleh Dwi Kewarganegaraan Terbatas
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina