Indotnesia - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) per 5 Juli 2022. Hal itu, lantaran adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Majalah Tempo membuka data tentang besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh para petinggi ACT dengan jumlah fantastis. Padahal, ACT merupakan pengelola dana donasi publik sebagai bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, data yang ada membuat resah publik dan memunculkan kecurigaan terhadap yayasan-yayasan sejenisnya. Bahkan penyelewengan ACT memunculkan tagar Aksi Cepat Tilep.
Menanggapi hal itu, pemerintah pun bergegas merespons dengan melakukan pencabutan izin PUB.
Melansir dari Suara.com, Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Keputusan itu juga telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022, di Jakarta Selatan.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dari Suara.com.
Effendi menyebutkan, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 Ayat (1) Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yaitu pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Namun, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Presiden ACT, Ibnu Khajar pada Selasa (6/7/2022) bahwa dari hasil sumbangan pihaknya mengambil rata-rata 13,7% untuk dana operasional. Angka tersebut tentu saja tidak sesuai batas maksimum dan melanggar aturan.
Baca Juga: Izin Dicabut, Kemensos Bakal Panggil Pengurus ACT Terkait Dugaan 'Penyelewengan Dana'
Sementara uang dan barang yang terkumpul khususnya PUB Bencana akan disalurkan kepada masyarakat tanpa adanya potongan biaya operasional.
Selain itu, Muhajjir juga menegaskan sebagai bentuk respon pemerintah pihaknya akan menyisir izin-izin dari yayasan kemanusiaan lainnya untuk mengantisipasi adanya penyelewengan.
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Banyak Pilihan Genre, 5 Film Bioskop Tayang Lebaran
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
Pasar Murah Keliling 10 Hari Terakhir Ramadan di Kota Makassar, Cek Lokasinya!
-
Mau Iktikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini 7 Masjid Ikonik di Lampung
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Beckham Putra Siap Bayar Kepercayaan John Herdman
-
realme 16 Series 5G Meluncur di Indonesia, Bawa Kamera 200MP dan Zoom Periskop Mulai Rp5 Jutaan
-
Terkuak! Rp1,2 Miliar Dana Korupsi Bibit Nanas Sulsel Dipakai Beli Mobil
-
10 Hari Penting Dalam Kalender Rahina Bali di Bulan Maret 2026
-
Adhisty Zara Menghilang dari Sinetron Beri Cinta Waktu, Ada Masalah Apa?