Suara.com - Kementerian Sosial secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai adanya dugaan penyelewengan dana donasi hingga pelanggaran aturan terkait biaya operasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, dikutip dari Warta Ekonomi pada Rabu (6/7/2022).
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sebuah aktivitas usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sementara, Presiden ACT lbnu Khajar beberapa saat lalu dengan jelas mengatakan bahwa ACT mengambil rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk digunakan operasional, termasuk gaji para petinggi.
Dengan demikian Mensos mengatakan, pemerintah akan merespon berbagai hal yang membuat masyarakat resah, dan setelah adanya kasus ini, pemerintah berencana mengevaluasi izin atas yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Kemensos juga berencana mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar serta pengurus untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Berita Terkait
-
Dukung BNPT dan Densus 88 Turun Tangan, Bamsoet: Izin ACT Harus Dibekukan Sementara Sampai Pengusutan Tuntas!
-
Pengurus MUI Singgung ACT Kerap Bohongi Masyarakat Melalui Media Sosial
-
Diduga Gelapkan Dana Umat, Makmun Rasyid Kerap Menolak Tegas Kalau MUI Kerja Sama dengan ACT
-
Dukung Kemensos Cabut Izin, DPR Khawatir Ada Lembaga Lain Mirip ACT Beraksi Colong Dana Umat
-
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang Dan Barang Oleh ACT, DPR RI: Kami Dukung Penuh!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
OJK Bongkar Skema Dana IPO IPPE, Denda KGI Sekuritas Rp4,6 Miliar
-
IHSG Loyo, Kapitalisasi BEI Merosot 1,03% Pekan Ini, Jadi Rp 14.787 triliun
-
Iran Tutup Pelayaran Selat Hormuz, Pasokan Minyak Mentah Bisa Terganggu
-
Iran-AS Memanas! Daftar 17 Jadwal Penerbangan ke Timur Tengah yang Dibatalkan
-
Gandeng BDO, Kawasan Rebana Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global Berbasis ESG
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
-
Usaha Mining Bitcoin Milik Donald Trump Rugi Besar
-
IHSG Melemah Sepekan, Saham BUMI Jadi Salah Satu Faktor
-
Realisasi Penjualan CLEO Kuartal III 2023 Capai Rp2,09 Triliun
-
Perang Timur Tengah: Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta Resmi Dibatalkan