/
Senin, 11 Juli 2022 | 10:59 WIB
Pexels/visionart.av

Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, juga tidak wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Sementara itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia hanya melalui pintu masuk di 16 Bandara Internasional, yakni:

- Bandara Soekarno-Hatta, Banten

- Juanda Jawa, Timur

- Ngurah Rai, Bali

- Hang Nadim, Kepulauan Riau

- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Mengenal Prosopagnosia atau Kebutaan Wajah, Penyakit Langka yang Diderita Brad Pitt

- Kualanamu, Sumatera Utara

- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

- Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji)

- Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji)

- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji)

Load More