/
Senin, 11 Juli 2022 | 10:59 WIB
Pexels/visionart.av

Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, juga tidak wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Sementara itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia hanya melalui pintu masuk di 16 Bandara Internasional, yakni:

- Bandara Soekarno-Hatta, Banten

- Juanda Jawa, Timur

- Ngurah Rai, Bali

- Hang Nadim, Kepulauan Riau

- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Mengenal Prosopagnosia atau Kebutaan Wajah, Penyakit Langka yang Diderita Brad Pitt

- Kualanamu, Sumatera Utara

- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

- Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji)

- Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji)

- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji)

- Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji)

- Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji)

- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji)

Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia terbuka bagi PPLN yang masuk ke Indonesia. Sedangkan pintu masuk yang lain yakni 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), terdiri dari:

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

- Nanga Badau, Kalimantan Barat

- Motamasin, Nusa Tenggara Timur

- Wini, Nusa Tenggara Timur

- Skouw, Papua

- Sota, Papua

Demikian aturan perjalanan terbaru dari Kemenhub. Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap patuh pada protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan segera mendapat vaksinasi booster.

Load More