Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin dosis ketiga untuk segera mendapatkan vaksinasi booster. Ini bertujuan guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
"Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022," ujar Menhub dalam keterangannya, Minggu (10/7/2022).
Lebih lanjut, Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat.
"Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster)," imbuh dia.
Dalam hal ini Menhub pun mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum yang sudah dibangun pemerintah. Salah satunya, Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
"Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara," kata dia.
Menurut Menhub, waktu tempuh naik transportasi umum juga lebih cepat dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi.
Dia mencontohkan, waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.
Masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp20.000 untuk satu kali perjalanan kereta.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Pelaku Wisata di Bandung Barat Khawatir Angka Kunjungan Turun
"Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau," imbuh Menhub.
Berita Terkait
-
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Pelaku Wisata di Bandung Barat Khawatir Angka Kunjungan Turun
-
Kasus Positif Covid-19 Tambah 2.705 Orang Sabtu 9 Juli 2022, Paling Banyak di Jakarta
-
Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan
-
Kasus Covid-19 Meningkat 31 Persen, Menkes Malaysia Minta Masyarakat Segera Dapatkan Vaksin Booster
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri