Indotnesia - Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi laut, udara, kereta api, dan darat, tapi belum vaksin booster, maka wajib menyertakan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Publik yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).
Kewajiban syarat tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin booster itu berlaku untuk perjalanan di dalam negeri dan luar negeri.
Berikut ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dikutip dari situs Kementerian Perhubungan:
1. PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk hasil negatif RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski demikian, penumpang dapat mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster dapat dilakukan saat keberangkatan.
Baca Juga: Mengenal Prosopagnosia atau Kebutaan Wajah, Penyakit Langka yang Diderita Brad Pitt
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun, PPDN wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, anak-anak di bawah 6 tahun wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Spesifikasi Xiaomi Pad 8 di Indonesia: Tablet Rp7 Jutaan dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan AI
-
Etika Ziarah Artis Indonesia di Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan Tajam Netizen Malaysia
-
Cara Menghindari Mabuk Perjalanan Saat Mudik, Siapkan Obat Sebelum Berangkat
-
Oppo Watch X3 Segera Debut, Usung Bodi Titanium Premium
-
Bahlil Ungkap Stok BBM Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Energi Timur Tengah
-
Menpora Puji Keberanian Viona Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kickboxing
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Perempuan yang Menyeret Rambutnya Tengah Malam di Kandang Ayam Lek No
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Disesuaikan, Ini Penjelasan Industri