/
Kamis, 14 Juli 2022 | 12:33 WIB
YouTube/ Sekretariat Kabinet

- Bidang Usaha

- Lokasi Penanaman Modal

- Besaran Rencana Penanaman Modal

- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

- Nomor Kotak Usaha

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pelaku Usaha Perseorangan

- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Sedangkan bagi pelaku usaha non-perorangan, diminta untuk memberikan data berikut:

- Nama badan usaha

Baca Juga: Selasa Wagen, Tradisi Rayakan Hari Lahir Pasaran Sultan di Kawasan Sumbu Filosofi Jogja

- Jenis bidang usaha

- Status penanaman modal

- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

- Alamat korespondensi

- Besaran Rencana Penanaman Modal

- Data pengurus dan pemegang saham

Load More