Indotnesia - Belum lama ini publik heboh dengan beredarnya video seorang anak di Bekasi, Jawa Barat, yang kabur dari rumah orang tuanya dengan kondisi kaki dirantai pada Rabu (20/7/2022).
Lewat unggahan akun Instagram @fannylauww, ia melaporkan keadaan anak berinisial R yang merupakan tetangganya tersebut kerap disiksa ayah kandung dan ibu tirinya, seperti diikat hingga dirantai agar tidak mengambil makanan di rumahnya.
Kondisi R dengan tubuhnya yang begitu kurus dengan raut wajah ketakutan membuat sejumlah tetangga khawatir dengan keadaannya.
Ketika menemukan kekerasan pada anak, segera untuk melaporkan tindakan tersebut sekalipun pelakunya adalah orang tuanya.
Bentuk kekerasan pada anak memiliki berbagai jenis, seperti kekerasan seksual, fisik, psikis, eksploitasi, penelantaran dan bentuk kekerasan lainnya.
Jangan biarkan kebiasaan menyiksa anak sebagai hal lumrah, karena hal tersebut dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang sang anak.
Oleh karena itu, ketika mengetahui adanya kekerasan pada anak, segera laporkan. Salah satunya bisa dilakukan secara online sebagai langkah paling praktis.
Cara Melaporkan Kekerasan Terhadap Anak
Dilansir dari laman Justika media konsultan hukum, sebelum melaporkan kekerasan terhadap anak secara online, pelapor perlu mengumpulkan sejumlah bukti seperti data visum, foto hingga video yang berkaitan dengan adanya penemuan kasus kekerasan.
Setelah itu, cara melaporkan kekerasan anak secara online dapat dilakukan dengan alur berikut ini:
Baca Juga: Agar Tak Jadi Sengketa, Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang
1. Buka website www.kpai.go.id/formulir-pengaduan
2. Isi format formulir digital yang muncul dalam laman website
3. Agar pelaporan pada formulir Komisi Perlindungan Anak Indonesia diproses dengan cepat, cantumkan bukti-bukti valid seperti hasil visum, surat psikiater, foto luka-luka, atau video.
4. Submit formulir jika semua telah lengkap diisi.
5. Tunggu hingga proses identifikasi kasus ditindaklanjuti sekitar 3 hari kerja setelah formulir pengaduan terkirim.
Selain itu, untuk langkah lebih tanggapnya, kamu bisa melakukan pelaporan dengan menghubungi SAPA 129.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Denise Chariesta Dikecam Lagi Usai Anaknya Gigit Briella dan Langsung Kabur Tanpa Minta Maaf
-
Profil Timnas Portugal: Transformasi Selecao das Quinas, Kekuatan Menakutkan di Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang
-
Sektor Pertambangan hingga Listrik Melemah, Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Terkontraksi 0,77%
-
Nasabah BRI Bisa Dapat Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya di Sini
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Start yang Tak Sama: Ketika Privilege Bisa Mengasah atau Mematikan Potensi
-
Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga
-
Kalau Dunia Terasa Jahat, Tolong Jangan Balas ke Orang yang Gak Salah
-
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya