Indotnesia - Belum lama ini publik heboh dengan beredarnya video seorang anak di Bekasi, Jawa Barat, yang kabur dari rumah orang tuanya dengan kondisi kaki dirantai pada Rabu (20/7/2022).
Lewat unggahan akun Instagram @fannylauww, ia melaporkan keadaan anak berinisial R yang merupakan tetangganya tersebut kerap disiksa ayah kandung dan ibu tirinya, seperti diikat hingga dirantai agar tidak mengambil makanan di rumahnya.
Kondisi R dengan tubuhnya yang begitu kurus dengan raut wajah ketakutan membuat sejumlah tetangga khawatir dengan keadaannya.
Ketika menemukan kekerasan pada anak, segera untuk melaporkan tindakan tersebut sekalipun pelakunya adalah orang tuanya.
Bentuk kekerasan pada anak memiliki berbagai jenis, seperti kekerasan seksual, fisik, psikis, eksploitasi, penelantaran dan bentuk kekerasan lainnya.
Jangan biarkan kebiasaan menyiksa anak sebagai hal lumrah, karena hal tersebut dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang sang anak.
Oleh karena itu, ketika mengetahui adanya kekerasan pada anak, segera laporkan. Salah satunya bisa dilakukan secara online sebagai langkah paling praktis.
Cara Melaporkan Kekerasan Terhadap Anak
Dilansir dari laman Justika media konsultan hukum, sebelum melaporkan kekerasan terhadap anak secara online, pelapor perlu mengumpulkan sejumlah bukti seperti data visum, foto hingga video yang berkaitan dengan adanya penemuan kasus kekerasan.
Setelah itu, cara melaporkan kekerasan anak secara online dapat dilakukan dengan alur berikut ini:
Baca Juga: Agar Tak Jadi Sengketa, Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang
1. Buka website www.kpai.go.id/formulir-pengaduan
2. Isi format formulir digital yang muncul dalam laman website
3. Agar pelaporan pada formulir Komisi Perlindungan Anak Indonesia diproses dengan cepat, cantumkan bukti-bukti valid seperti hasil visum, surat psikiater, foto luka-luka, atau video.
4. Submit formulir jika semua telah lengkap diisi.
5. Tunggu hingga proses identifikasi kasus ditindaklanjuti sekitar 3 hari kerja setelah formulir pengaduan terkirim.
Selain itu, untuk langkah lebih tanggapnya, kamu bisa melakukan pelaporan dengan menghubungi SAPA 129.
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
Nafsu Besar Bos AC Milan, Ingin Mengembalikan Kejayaan Serie A seperti Era 90-an
-
Serapan Jagung Pipil Bulog Sumut Tembus 1.784 Ton, Harga Tinggi Jadi Tantangan
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako