Indotnesia - Belum lama ini publik heboh dengan beredarnya video seorang anak di Bekasi, Jawa Barat, yang kabur dari rumah orang tuanya dengan kondisi kaki dirantai pada Rabu (20/7/2022).
Lewat unggahan akun Instagram @fannylauww, ia melaporkan keadaan anak berinisial R yang merupakan tetangganya tersebut kerap disiksa ayah kandung dan ibu tirinya, seperti diikat hingga dirantai agar tidak mengambil makanan di rumahnya.
Kondisi R dengan tubuhnya yang begitu kurus dengan raut wajah ketakutan membuat sejumlah tetangga khawatir dengan keadaannya.
Ketika menemukan kekerasan pada anak, segera untuk melaporkan tindakan tersebut sekalipun pelakunya adalah orang tuanya.
Bentuk kekerasan pada anak memiliki berbagai jenis, seperti kekerasan seksual, fisik, psikis, eksploitasi, penelantaran dan bentuk kekerasan lainnya.
Jangan biarkan kebiasaan menyiksa anak sebagai hal lumrah, karena hal tersebut dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang sang anak.
Oleh karena itu, ketika mengetahui adanya kekerasan pada anak, segera laporkan. Salah satunya bisa dilakukan secara online sebagai langkah paling praktis.
Cara Melaporkan Kekerasan Terhadap Anak
Dilansir dari laman Justika media konsultan hukum, sebelum melaporkan kekerasan terhadap anak secara online, pelapor perlu mengumpulkan sejumlah bukti seperti data visum, foto hingga video yang berkaitan dengan adanya penemuan kasus kekerasan.
Setelah itu, cara melaporkan kekerasan anak secara online dapat dilakukan dengan alur berikut ini:
Baca Juga: Agar Tak Jadi Sengketa, Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang
1. Buka website www.kpai.go.id/formulir-pengaduan
2. Isi format formulir digital yang muncul dalam laman website
3. Agar pelaporan pada formulir Komisi Perlindungan Anak Indonesia diproses dengan cepat, cantumkan bukti-bukti valid seperti hasil visum, surat psikiater, foto luka-luka, atau video.
4. Submit formulir jika semua telah lengkap diisi.
5. Tunggu hingga proses identifikasi kasus ditindaklanjuti sekitar 3 hari kerja setelah formulir pengaduan terkirim.
Selain itu, untuk langkah lebih tanggapnya, kamu bisa melakukan pelaporan dengan menghubungi SAPA 129.
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Terpopuler: HP Chipset Apa yang Bagus? Ini 3 Pilihan Samsung Rp2 Jutaan
-
Bukan Karena Malas, 5 Hal Ini Jadi Alasan Utama Kenapa Kamar Anak Kos Cepat Berantakan
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
-
Pelatih Pantai Gading Peringatkan Jerman: Kami Datang untuk Menang!
-
Herve Renard: Saya Bukan Penyihir
-
Bek Amerika Serikat Emosional Cetak Gol Piala Dunia, Kenang Jejak Sang Ayah di Seattle
-
Weston McKennie Terkesima dengan Suporter usai Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan
-
Australia Kalah dari Amerika Serikat, Tony Popivic: Kami Terlihat Lesu, Kaki Terasa Berat