/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:52 WIB
Ilustrasi pelajar yang mengenakan hijab. (Freepik/ rawpixel)

Indotnesia - Siswa SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY yang mengaku depresi usai dipaksa mengenakan jilbab ramai jadi topik pembicaraan. Padahal, dalam aturan berseragam siswa bebas untuk mengenakan jilbab atau tidak.

Kronologi

Mengutip dari Suara.com, siswa SMAN 1 Banguntapan itu dipaksa mengenakan hijab ketika masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (AMPPY), semua bermula ketika siswa tersebut berangkat ke sekolah dengan tidak mengenakan jilbab seperti biasa.

Setelah itu, ia mendapat panggilan dari guru bimbingan konseling (BK) melalui pesan WA untuk menghadap ke ruangannya. Ketika di ruangan, korban diinterogasi alasannya tak mengenakan hijab.

Karena merasa tertekan, korban meminta izin untuk pergi ke toilet. Namun, sekitar sejam korban tak juga kembali ke ruang BK. Hingga kemudian pihak sekolah menemukan korban di toilet dengan keadaan sudah lemas.

Tanggapan Disdikpora Bantul dan Pihak Sekolah

Terkait peristiwa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko menyatakan siswa dapat memilih model seragam sekolah sesuai keinginannya.

"Terkait dengan penggunaan seragam sekolah khususnya pakaian muslim itu dibebaskan sesuai pilihan masing-masing. Jadi kalau ada sekolah yang memaksakan apalagi sekolah negeri itu jelas tidak betul," ujar Isdarmoko dikutip dari Suara.com pada (1/8/2022).

Dia juga menyayangkan jika kejadian tersebut dilakukan oleh seorang guru BK.

Baca Juga: SMAN 1 Banguntapan Terancam Sanksi Bila Terbukti Lakukan Pemaksaan Pemakaian Jilbab Terhadap Siswinya

"Kalau itu dilakukan oleh guru BK jelas-jelas itu salah. Karena BK kok jadi seperti Polisi Sekolah, BK ngga boleh seperti itu," terangnya.

Isdarmoko juga menyampaikan akan menindaklanjuti ke sekolah-sekolah terkait paksaan mengenakan hijab di sekolah.

"Ke depan akan kita sampaikan lagi ke sekolah-sekolah agar tidak terjadi pemaksaan seperti itu. Walaupun maksud guru tadi juga tidak salah karena sebenarnya memberikan himbauan untuk melaksanakan sesuai ajaran agama," jelasnya.

Selain itu, menurutnya korban harus mendapatkan pendampingan yang intensif bersama dengan orang tua. Sementara, pihak sekolah membantah adanya paksaan mengenakan hijab seperti yang ramai diberitakan.

Wakil Kepala Dinas Disdikpora DIY, Suhirman mengatakan bahwa pihak SMAN 1 Banguntapan hanya memberikan contoh menggunakan jilbab kepada siswa.

"Cuma mencontohkan, mengajari cara memakai jilbab, jadi enggak ada (pemaksaan)," kata Suhirman dikutip dari Suara.com (2/8/2022).

Pernyataan tersebut  didasarkan atas  pemeriksaan pihak-pihak sekolah, yaitu kepala sekolah, guru agama, guru BK, dan wali kelas SMA N 1 Banguntapan yang dilakukan di Kantor Disdikpora DIY Senin lalu.

“Itu pun tidak langsung dipakaikan. Artinya guru BK itu waktu itu sudah konfirmasi ke siswinya untuk memakaikan jilbab," imbuhnya mengulangi penjelasan guru BK SMAN 1 Banguntapan ketika dilakukan penyelidikan.

Aturan Penggunaan Seragam di Sekolah

Aturan penggunaan seragam di sekolah tertuang Dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut membebaskan peserta didik menggunakan model seragam yang mengkhususkan agama tertentu.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik itu sendiri.

Load More