/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:54 WIB
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang rugikan negara Rp78 T. (Freepik/Creativeart)

Indotnesia - Nama Surya Darmadi mencuat setelah kasus penyerobotan lahan di Riau untuk pembukaan lahan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaannya, PT Duta Palma Group terbongkar.

Pengusaha yang juga akrab disebut Apeng itu diduga terlibat kasus korupsi terbesar dengan total kerugian negara sekitar Rp78 triliun.

Keberadaannya hingga kini masih tidak diketahui dan membuat pihak berwajib kesulitan untuk mendalami kasus tersebut.

Padahal, ia telah menjadi DPO atau buron kepolisian sejak 2019 sekaligus jadi daftar red notice interpol sejak  Agustus 2020.

Profil Surya Darmadi

Dilansir dari Suara.com, Surya Darmadi merupakan pemilik salah satu perusahaan pengekspors kelapa sawit di Indonesia, yaitu PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group yang telah berdiri sejak 1987.

Sebagai pemilik perusahaan tersebut, buron KPK itu sempat masuk dalam jajaran daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 versi majalah Forbes pada 2018.

Tercatat ia memiliki total kekayaan bernilai sebesar 45 miliar US Dollar atau sekitar lebih dari Rp600 triliun.

Awal Kasus Korupsi

Baca Juga: Tutorial Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Surya Darmadi dijerat hukuman sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan penyelewengan alih fungsi hutan pada 2014.

Berdasarkan bukti yang dimiliki pihak kepolisian, ia diduga melakukan suap kepada Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Meski pemeriksaan kasus korupsi dengan kerugian terbesar bagi negara itu terus dilakukan, jejak Surya Darmadi hingga kini masih menghilang dan mangkir dalam panggilan Kejaksaan Agung.

Setelah ditetapkan sebagai DPO hingga daftar red notice interpol, informasi terakhir menyebut bahwa Surya diduga kabur ke Singapura.

Pencarian Surya Darmadi dan pemeriksaan kasus akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang dan pertanggungjawaban dari para pelaku.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Load More