Indotnesia - Nama Surya Darmadi mencuat setelah kasus penyerobotan lahan di Riau untuk pembukaan lahan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaannya, PT Duta Palma Group terbongkar.
Pengusaha yang juga akrab disebut Apeng itu diduga terlibat kasus korupsi terbesar dengan total kerugian negara sekitar Rp78 triliun.
Keberadaannya hingga kini masih tidak diketahui dan membuat pihak berwajib kesulitan untuk mendalami kasus tersebut.
Padahal, ia telah menjadi DPO atau buron kepolisian sejak 2019 sekaligus jadi daftar red notice interpol sejak Agustus 2020.
Profil Surya Darmadi
Dilansir dari Suara.com, Surya Darmadi merupakan pemilik salah satu perusahaan pengekspors kelapa sawit di Indonesia, yaitu PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group yang telah berdiri sejak 1987.
Sebagai pemilik perusahaan tersebut, buron KPK itu sempat masuk dalam jajaran daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 versi majalah Forbes pada 2018.
Tercatat ia memiliki total kekayaan bernilai sebesar 45 miliar US Dollar atau sekitar lebih dari Rp600 triliun.
Awal Kasus Korupsi
Baca Juga: Tutorial Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas
Surya Darmadi dijerat hukuman sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan penyelewengan alih fungsi hutan pada 2014.
Berdasarkan bukti yang dimiliki pihak kepolisian, ia diduga melakukan suap kepada Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Meski pemeriksaan kasus korupsi dengan kerugian terbesar bagi negara itu terus dilakukan, jejak Surya Darmadi hingga kini masih menghilang dan mangkir dalam panggilan Kejaksaan Agung.
Setelah ditetapkan sebagai DPO hingga daftar red notice interpol, informasi terakhir menyebut bahwa Surya diduga kabur ke Singapura.
Pencarian Surya Darmadi dan pemeriksaan kasus akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang dan pertanggungjawaban dari para pelaku.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (1/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Siapa Bambang Ismawan? Dirut Baru PT Bukit Asam yang Ditunjuk Lewat RUPST 2026
-
Prediksi Brasil vs Maroko: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Rahasia Kulit Mulus Tanpa Ribet: Perawatan IPL Kini Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen