/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:10 WIB
Fakta terbaru kasus kematian Brigadir J. (Unsplash/Maxim Hopman)

Indotnesia - Babak baru kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat pada Selasa (9/8/2022).

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com.

Ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru menambah panjang daftar pegawai kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, fakta terbaru berdasarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer mengungkap kronologi lengkap terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

1. Tidak Ada Baku Tembak

Narasi pascakematian Brigadir J yang sempat disampaikan pihak kepolisian menyebut adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E lantaran dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Fakta terbaru pengakuan Bharada E mengungkap bahwa saat peristiwa itu terjadi, tidak ada baku tembak. Berdasarkan keterangannya, senjata Brigadir J dipakai untuk menembak dinding agar dapat dijadikan alibi.

Lebih lanjut, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya yang kini telah diungkap sebagai tersangka baru, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

2. Peran Para Tersangka

Baca Juga: Hore! Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo Ditunda, Segini Harga yang Berlaku

Diketahui, Bharada E menjadi tersangka pertama dalam kasus kematian Brigadir J karena telah melakukan penembakan terhadap korban.

Anggota kepolisian lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Brigadir RR alias Ricky Rizal dan sopir pribadi istri Ferdy Sambo berinisial K.

Brigadir RR masuk sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J dan berada di lokasi TKP kejadian, disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka berinisial K masih dalam proses penyelidikan terkait perannya dalam peristiwa tersebut karena hingga kini kepolisian urung merilis informasi terkait.

3. Puluhan Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik 

Kasus kematian Brigadir J menyeret sejumlah nama anggota Perwira Tinggi salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi, terdapat tiga perwira tinggi (pati) yang ditahan dan ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Dua orang pati yang diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri adalah berpangkat jenderal bintang satu.

Selain itu, ada pula 11 personel lain yang ditempatkan ditempat khusus buntut dari peristiwa meninggalnya Brigadir J.

“Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. Kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit, dikutip dari Suara.com.

Kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menuai kejanggalan hingga membuat kecurigaan publik.

Pasalnya, pihak keluarga melaporkan kondisi luka di tubuh Brigadir J yang tidak wajar dan ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat serta melakukan ritual adat dan upacara pemakaman kedinasan.

Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, pihak keluarga Brigadir J melaporkan kasus kematian anggota keluarganya itu ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) atas dugaan pembunuhan berencana.

Load More