Indotnesia - Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM (Perinkopukm) Kota Yogyakarta bersama dengan Pusat HKI Universitas Islam Indonesia (UII) memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Jogja.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak atas kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual (KI) atau kekayaan tak benda memuat kreasi dari intelektualitas seseorang atau kelompok orang. HAKI dapat berupa hak cipta, merek dagang, paten, karya seni, atau rahasia dagang.
Mengutip Antara, kegiatan ini menjadi fasilitasi pendaftaran HKI yang pertama kali dilakukan di Jogja sebagai tindak lanjut dari Program Kelas Pelatihan HKI pada tahun lalu.
“Kegiatan ini baru pertama kali kami lakukan. Kami bekerja sama dengans alah satu pusat studi salah satu Universitas di Yogyakarta,” ujar Kepala Bidang Perinkopukm DIY dikutip dari Antara pada Rabu (10/8/2022).
Tujuan kegiatan sebagai salah satu upaya perlindungan produk yang dilakukan tidak hanya soal pembiayaan, tetapi juga persiapan aspek dan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran.
Mengutip dari laman Perinkopukm Jogja, bagi para IKM yang ingin mendapatkan fasilitas pendaftaran HKI secara gratis ada tiga persyaratan, yaitu:
1. Industri Kecil dan Menengah(IKM) beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik merek di Yogyakarta
3. Memiliki logo merek usaha
Baca Juga: Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi
Sementara, pendaftaran HKI khusus IKM binaan dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta bisa ikut dengan 2 syarat, yaitu:
1. Industri Kecil dan Menengah (IKM) binaan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Yogyakarta
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar dapat mencari informasi di laman web atau Instagram Perinkopukm Jogja. Di sana akan ada kontak yang bisa dihubungi terkait informasi pendaftaran.
“Harapannya, seluruh pelaku IKM di Yogyakarta memiliki merek yang sudah terdaftar. Beberapa pelaku usaha sudah mendaftarkan merek mereka, khususnya pelaku usaha besar,” tandasnya.
Namun, fasilitas pendaftaran HKI ini memiliki kuota yang terbatas, yaitu hanya untuk 50 IKM pada bulan Agustus 2022. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang berminat agar segera mendaftarkan merek usahanya. Apalagi, jika mengurus langsung bisa merogoh kocek sekitar Rp500.000.
Selain itu, manfaat mendaftarkan merek ke HKI seseorang dapat menggunakan, menggandakan, atau mendistribusikan kekayaan intelektual itu dan memungkinkan mendapat manfaat insentif ekonomi bagi penciptanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kengerian Culling Game Berlanjut! Intip Bocoran Terbaru Jujutsu Kaisen Season 4
-
3 HP RAM 12 GB Harga Rp3 Jutaan, Sudah 5G dan Cocok untuk Gaming
-
Jasa Marga (JSMR) Beri Izin Pemotor Kawal Truk Terbuka Milik GRIB Jaya Masuk Tol
-
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, NU Kembali ke Akar Qanun Asasi dan Tradisi Tebuireng
-
Stay Longer Unlock More, Le Meridien Jakarta Hadirkan Pengalaman Spesial bagi Tamu yang Long Stay
-
Tak Gentar Hadapi Kelompok Mana Pun, Bahar bin Smith Pasang Badan untuk Keadilan Bambang Setiawan
-
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy'ari yang Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031
-
Paradoks Nepal, Emisi Karbon Rendah Tapi Jadi Korban Perubahan Iklim
-
Perkuat Ekosistem Seni dan Pariwisata Danau Toba, BPODT Hadirkan The Kaldera Festival
-
Dari Ketegangan Massa Hingga Desakan RUU Perampasan Aset saat Demo 27 Agustus