Indotnesia - Secara resmi polisi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari Suara.com, alasan dihentikannya kasus karena setelah melakukan gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Sebaliknya, berdasarkan temuan tim khusus, Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalang dibalik kematian Brigadir J mengakui tindakannya tersebut dilakukan karena mengetahui adanya dugaan pelecehan di Magelang, Jawa Tengah berdasar pengakuan langsung sang istri.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (11/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J di rumah dinasnya telah menyeret tiga tersangka lain, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kecuali Bharada E, ketiga tersangka kasus kematian Brigadir J tersebut mendapatkan ancaman hukuman lebih tinggi, yaitu maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Selain menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, polisi juga menghentikan laporan lain tentang dugaan percobaan pembunuhan Bharada E yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Baca Juga: 5 Fakta Ikan Red Devil yang Keberadaannya Ancam Biota di Danau Toba
Tag
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026
-
Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahasiswa Demo Atas Nama Rakyat: Tapi Rakyat yang Mana?
-
Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Jawaban Cristiano Ronaldo Ditanya Soal Lionel Messi di Piala Dunia 2026
-
Resmi Pisah dari Rahmat Hidayat, Rian Ardianto Jadi Mentor Daniel Edgar Marvino Mulai Taipei Open
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?