/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:22 WIB
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kini meminta maaf atas perbuatannya. (Suara.com/)

Indotnesia - Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka yang menyampaikan motif pembunuhan.

Dari kasus yang sempat berbelit-belit, kini satu per satu tabir terbuka dan masyarakat menantikan kebenaran. Lalu, apa saja fakta terbaru terkait kematian Brigadir J? Berikut selengkapnya:

1. Motif pembunuhan terungkap

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Irjen Ferdy Sambo telah menyampaikan motifnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran istrinya, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan ketika berada di Magelang.

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob dikutip dari Suara.com pada Kamis (11/8/2022).

2. Ferdy Sambo Minta Maaf

Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo secara khusus menyampaikan permintaan maaf terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan sejawat di Korps Bhayangkara. Permintaan maaf tersebut disampaikan Ferdy melalui Tim Kuasa Hukumnya, Arman Hanis. 

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," ujar Arman membacakan pesan Ferdy Sambo.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," imbuhnya.

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Hari Ini di Mako Brimob Depok

3. Satgassus Polri yang Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Polri. Satuan Tugas Khusus itu sebelumnya dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kasatgassus dibubarkan demi efektivitas kerja organisasi.

"Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua dikutip dari Suara.com pada Kamis (11/8/2022).

4. LPSK Dibuat Bingung dengan Kondisi Istri Ferdy Sambo

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat bingung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran belum ada keterangan yang disampaikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan, asumsinya ya. Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya, ya respons dong," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dikutip dari Suara.com

Namun dari dua kali pertemuan, Putri belum juga memberikan penjelasan. Meski LPSK meyakini istri Ferdy Sambo mengalami traumatis tetapi tidak tahu penyebabnya. 

5. Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM

Sebelumnya Bharada E telah dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Hari ini, Jumat (12/8/2022) Bharada E akan diperiksa oleh  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komna HAM).

Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Suara.com

Sementara, posisi Bharada E saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Load More