Indotnesia - Kasus pembunuhan Brigadir J dalam beberapa bulan terakhir ini menyita perhatian publik, karena menyeret sejumlah nama petinggi Polri hingga adanya skenario penyebab kematian palsu.
Kasus tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya dalang dibalik aksi pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo.
Di sisi lain, pengakuan Sambo menyebut bahwa tindakannya itu dilakukan karena istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J hingga membuatnya marah dan melakukan aksi pembunuhan.
Mengaku sebagai korban kekerasan seksual, Putri Candrawathi memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, setelah diputuskan lembaga tersebut menolak permohonan istri Ferdy Sambo karena tidak adanya temuan dugaan tindak pidana pelecehan serta kasus tersebut juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022) dikutip dari Suara.com.
LPSK lantas menjadi bahan perbincangan publik setelah menolah permohonan tersebut. Lalu, sebenarnya apa itu LPSK dan wewenangnya dalam melindungi saksi dan korban?
Mengenal LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Akhirnya Minta Maaf, Keluarga Akui Mariana Curi Cokelat dan Sampo di Alfamart
Lembaga ini memiliki tugas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dari objek perlindungannya saat menjalani suatu perkara hukum.
Setidaknya terdapat lima objek perlindungan yang ditangani oleh LPSK, yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli.
Untuk melindungi mereka, LPSK memiliki tugas dalam memberikan perlindungan fisik, prosedural, hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi
Dilansir dari Suara.com, adapun 10 wewenang LPSK untuk menjalankan tugasnya tersebut yaitu:
1. Meminta keterangan secara lisan maupun tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait.
2. Mendalami keterangan, dokumen, dan/atau surat yang berkaitan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Live Action Terbaru Junji Ito Mulai Tayang Juli, IVE dan 10CM Isi Lagu Tema
-
Bukan Hanya Diskon, Belanja saat Lapar Juga Bisa Membuat Kita Jadi Impulsif
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa