Indotnesia - Kasus pembunuhan Brigadir J dalam beberapa bulan terakhir ini menyita perhatian publik, karena menyeret sejumlah nama petinggi Polri hingga adanya skenario penyebab kematian palsu.
Kasus tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya dalang dibalik aksi pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo.
Di sisi lain, pengakuan Sambo menyebut bahwa tindakannya itu dilakukan karena istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J hingga membuatnya marah dan melakukan aksi pembunuhan.
Mengaku sebagai korban kekerasan seksual, Putri Candrawathi memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, setelah diputuskan lembaga tersebut menolak permohonan istri Ferdy Sambo karena tidak adanya temuan dugaan tindak pidana pelecehan serta kasus tersebut juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022) dikutip dari Suara.com.
LPSK lantas menjadi bahan perbincangan publik setelah menolah permohonan tersebut. Lalu, sebenarnya apa itu LPSK dan wewenangnya dalam melindungi saksi dan korban?
Mengenal LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Akhirnya Minta Maaf, Keluarga Akui Mariana Curi Cokelat dan Sampo di Alfamart
Lembaga ini memiliki tugas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dari objek perlindungannya saat menjalani suatu perkara hukum.
Setidaknya terdapat lima objek perlindungan yang ditangani oleh LPSK, yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli.
Untuk melindungi mereka, LPSK memiliki tugas dalam memberikan perlindungan fisik, prosedural, hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi
Dilansir dari Suara.com, adapun 10 wewenang LPSK untuk menjalankan tugasnya tersebut yaitu:
1. Meminta keterangan secara lisan maupun tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait.
2. Mendalami keterangan, dokumen, dan/atau surat yang berkaitan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Ramadan Tetap Seru Tanpa Boros, Manfaatkan Promo Spesial dari BRI
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis
-
Adu Strategi di Jalur Bocimi: Menakar Jurus Polisi Sukabumi Jinakkan Kemacetan di Seksi 3
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
5 HP Murah Kamera Mirip iPhone Mulai Rp1 Jutaan, Bisa Flexing Tanpa Mahal Saat Lebaran
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat