/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Ilustrasi paspor baru RI tanpa kolom tanda tangan kini bisa mengajukan visa dan melakukan permohonan perjalanan ke Jerman. (Unsplash/Nicole Geri)

Indotnesia - Kedutaan besar (Kedubes) Jerman kini telah secara resmi memastikan pemilik paspor baru RI tanpa kolom tanda tangan bisa mengajukan proses permohonan visa atau melakukan perjalanan ke Jerman.

Lewat keterangan dalam website resminya, Kedubes Jerman menyebut paspor dengan penambahan kolom endorsement sudah bisa diproses per Rabu (17/8/2022).

“Mulai sekarang, paspor Indonesia tanpa bidang tanda tangan standar dapat ditandatangani oleh otoritas paspor Indonesia dengan tanda tangan resmi (berikutnya),” tulis rilis resmi Kedubes Jerman.

“Untuk prosedur visa, pemegang paspor yang bersangkutan diminta untuk segera membubuhkan tanda tangannya pada halaman 4 atau 5 paspor yang disahkan secara resmi oleh otoritas paspor Indonesia (disebut endorsement),” lanjutnya.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengimbau pada masyarakat yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dapat langsung mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi terdekat.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin membubuhkan tanda tangan pada halaman paspor dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Amran.

Lebih lanjut, Kedubes Jerman dan Kementerian Federal Dalam Negeri telah memberitahu polisi federal yang bertanggungjawab terhadap pengawasan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa bidang tanda tangan dan sudah berisi visa dapat melakukan perjalanan ke Jerman untuk masa transisi.

Meski begitu, pemilik paspor baru RI tetap disarankan agar memiliki sertifikasi resmi dari tanda tangan di paspor yang terkena dampak diperoleh dari otoritas paspor Indonesia (luar negeri dari perwakilan Indonesia di luar negeri) sesegera mungkin.

Untuk alur peneraan tanda tangan pada halaman paspor RI dapat dilakukan sebagai berikut, dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja:

Baca Juga: Kasus Pertama, Anjing Peliharaan Tertular Virus Cacar Monyet dari Manusia

1. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat menggunakan sistem antrian walk in dengan membawa berkas persyaratan;

2. Syarat yang harus dibawa yaitu KTP asli dan fotokopi serta paspor asli dan fotokopinya pada halaman biodata menggunakan kertas A4 tidak terpotong;

3. Petugas menerima berkas permohonan dan memberikan nomor antrean;

4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan persetujuan permohonan;

5. Petugas melakukan pencetakan kolom tanda tangan pada halaman endorsement paspor;

6. Kemudian akan ditandatangani oleh pejabat berwenang;

7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KPT asli pada petugas;

Load More